KPK periksa Sesmenpora Yuli Mumpuni untuk tersangka RZ
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus suap Revisi Perdaturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang PON Riau.
Kali ini, giliran Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2013).
Selain Yuli, penyidik juga memanggil Deputi V Menkokesra Sugihatanto serta Dicky Eldianto mantan karyawan PT Adhi Karya yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan Perda PON Riau memang tengah intens dilakukan KPK. Selain menggeledah ruang kerja Setya Novanto dan juga Kahar Muzakir di DPR, sebuah rumah Rusli di Jakarta juga sudah digembok oleh petugas KPK demi kepentingan penyidikan.
Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kali ini, giliran Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2013).
Selain Yuli, penyidik juga memanggil Deputi V Menkokesra Sugihatanto serta Dicky Eldianto mantan karyawan PT Adhi Karya yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusli Zainal.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan Perda PON Riau memang tengah intens dilakukan KPK. Selain menggeledah ruang kerja Setya Novanto dan juga Kahar Muzakir di DPR, sebuah rumah Rusli di Jakarta juga sudah digembok oleh petugas KPK demi kepentingan penyidikan.
Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
(kri)