KPK tegaskan penggeledahan sudah sesuai prosedur
Rabu, 20 Maret 2013 - 07:02 WIB
KPK tegaskan penggeledahan sudah sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penggeledahan yang dilakukan di beberapa ruangan politikus Partai Golkar di DPR, pada Selasa 19 Maret 2013, sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menjelaskan, penggeledahan itu hanya bisa dilakukan jika orang yang berwenang atas ruangan yang digeledah itu sudah menjadi tersangka.
Menurut Johan, pengeledahan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas dari tersangka Rusli Zainal (RZ) yang kebetulan adalah juga kader Golkar. “Kami menggeledah tempat, bukan orang. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan untuk tersangka RZ,“ kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3/2013).
Johan menuturkan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti yang diduga berkaitan dengan dua kasus sekaligus yang telah disangkakan kepada Gubernur Riau itu. “Kami menduga ada bukti bukti di tempat tempat yang kita geledah yang terkait dengan RZ,“ imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari mengungkapkan, KPK dalam menjalankan tugasnya diharapkan bisa adil, profesional, dan rasional. "Silakan saja melakukan pemeriksaan, bahkan penggeledahan sekalipun," tegas Hajriyanto Tohari ketika dihubungi wartawan, Selasa 18 Maret.
Menurut Hajriyanto, selama ini aksi penggeledahan oleh KPK biasanya dilakukan setelah penetapan tersangka. Namun, yang terjadi kepada dua kader Golkar hari ini, dinilai kurang lazim. "Tetapi meski kurang lazim, Partai Golkar tidak mempersoalkannya," ujar Wakil Ketua MPR Ini.
Seperti diketahui, soal dugaan keterlibatan ketua dan anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir pernah diungkap oleh saksi sekaligus terdakwa dalam sidang PON, yakni Lukman Abbas.
Dia mengaku, pernah menyerahkan uang kepada ajudan Kahar Muzakir untuk memuluskan usulan penambahan anggaran PON ke pusat senilai Rp290 miliar.
Uang itu diserahkan beberapa tahap dengan jumlah mencapai USD1 juta. Penyerahan uang itu dilakukan setelah Gubernur Riau Rusli Zainal mengadakan pertemuan dengan Kahar Muzakir dan Setya Novanto di DPR RI. Namun saat diperiksa sebagai saksi, baik Kahar maupun Setya Novanto membantahnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menjelaskan, penggeledahan itu hanya bisa dilakukan jika orang yang berwenang atas ruangan yang digeledah itu sudah menjadi tersangka.
Menurut Johan, pengeledahan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas dari tersangka Rusli Zainal (RZ) yang kebetulan adalah juga kader Golkar. “Kami menggeledah tempat, bukan orang. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan untuk tersangka RZ,“ kata Johan saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3/2013).
Johan menuturkan, penggeledahan dimaksudkan untuk mencari bukti yang diduga berkaitan dengan dua kasus sekaligus yang telah disangkakan kepada Gubernur Riau itu. “Kami menduga ada bukti bukti di tempat tempat yang kita geledah yang terkait dengan RZ,“ imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari mengungkapkan, KPK dalam menjalankan tugasnya diharapkan bisa adil, profesional, dan rasional. "Silakan saja melakukan pemeriksaan, bahkan penggeledahan sekalipun," tegas Hajriyanto Tohari ketika dihubungi wartawan, Selasa 18 Maret.
Menurut Hajriyanto, selama ini aksi penggeledahan oleh KPK biasanya dilakukan setelah penetapan tersangka. Namun, yang terjadi kepada dua kader Golkar hari ini, dinilai kurang lazim. "Tetapi meski kurang lazim, Partai Golkar tidak mempersoalkannya," ujar Wakil Ketua MPR Ini.
Seperti diketahui, soal dugaan keterlibatan ketua dan anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto dan Kahar Muzakir pernah diungkap oleh saksi sekaligus terdakwa dalam sidang PON, yakni Lukman Abbas.
Dia mengaku, pernah menyerahkan uang kepada ajudan Kahar Muzakir untuk memuluskan usulan penambahan anggaran PON ke pusat senilai Rp290 miliar.
Uang itu diserahkan beberapa tahap dengan jumlah mencapai USD1 juta. Penyerahan uang itu dilakukan setelah Gubernur Riau Rusli Zainal mengadakan pertemuan dengan Kahar Muzakir dan Setya Novanto di DPR RI. Namun saat diperiksa sebagai saksi, baik Kahar maupun Setya Novanto membantahnya.
(maf)