Kuasa hukum: Surat eksekusi Susno tidak sesuai prosedur

Selasa, 19 Maret 2013 - 14:13 WIB
Kuasa hukum: Surat eksekusi...
Kuasa hukum: Surat eksekusi Susno tidak sesuai prosedur
A A A
Sindonews.com - Eksekusi terhadap mantan Kabareskrim susno Duadji mengalami kendala. Pihak jaksa eksekutor yakin eksekusi Susno sesuai prosedur, sementara pihak Susno menilai surat putusan eksekusi cacat hukum.

Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tak dapat dieksekusi karena didasari surat eksekusi Susno yang dianggap cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.

"Kita sudah dapat surat panggilan. Tapi, yang tanda tangan tidak sah, karena ditanda tangani seorang Kasipidsus," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).

Lebih lanjut, Fredrich menuturkan, seharusnya surat panggilan tersebut di tanda tangani oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi. "Prosedur surat pangilan itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari setempat," tuturnya.

Bukan hanya itu, Fredrich pun mengancam akan mengadukan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Jakarta Selatan Arief Zahrulyani kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat.

"Itu satu bukti sebagai tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263, dan kami akan laporkan ini ke polisi," tegasnya.

Ia menambahkan, Kasipidsus telah melampaui wewenangnya sebagai Kasi Pidsus. "Kami anggap panggilan tersebut tidak ada karena mereka (Arief) tidak memiliki wewenang," pungkasnya.

Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi terhadap Susno Duadji telah memenuhi prosedur.

"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri setempat dan surat eksekusi tidak harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri," Kata Basrief.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
Berita Terkini
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved