Kuasa hukum: Surat eksekusi Susno tidak sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi terhadap mantan Kabareskrim susno Duadji mengalami kendala. Pihak jaksa eksekutor yakin eksekusi Susno sesuai prosedur, sementara pihak Susno menilai surat putusan eksekusi cacat hukum.
Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tak dapat dieksekusi karena didasari surat eksekusi Susno yang dianggap cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.
"Kita sudah dapat surat panggilan. Tapi, yang tanda tangan tidak sah, karena ditanda tangani seorang Kasipidsus," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut, Fredrich menuturkan, seharusnya surat panggilan tersebut di tanda tangani oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi. "Prosedur surat pangilan itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari setempat," tuturnya.
Bukan hanya itu, Fredrich pun mengancam akan mengadukan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Jakarta Selatan Arief Zahrulyani kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat.
"Itu satu bukti sebagai tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263, dan kami akan laporkan ini ke polisi," tegasnya.
Ia menambahkan, Kasipidsus telah melampaui wewenangnya sebagai Kasi Pidsus. "Kami anggap panggilan tersebut tidak ada karena mereka (Arief) tidak memiliki wewenang," pungkasnya.
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi terhadap Susno Duadji telah memenuhi prosedur.
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri setempat dan surat eksekusi tidak harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri," Kata Basrief.
Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tak dapat dieksekusi karena didasari surat eksekusi Susno yang dianggap cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.
"Kita sudah dapat surat panggilan. Tapi, yang tanda tangan tidak sah, karena ditanda tangani seorang Kasipidsus," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (19/3/2013).
Lebih lanjut, Fredrich menuturkan, seharusnya surat panggilan tersebut di tanda tangani oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi. "Prosedur surat pangilan itu seharusnya ditandatangani Kepala Kejari setempat," tuturnya.
Bukan hanya itu, Fredrich pun mengancam akan mengadukan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus), Jakarta Selatan Arief Zahrulyani kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan surat.
"Itu satu bukti sebagai tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263, dan kami akan laporkan ini ke polisi," tegasnya.
Ia menambahkan, Kasipidsus telah melampaui wewenangnya sebagai Kasi Pidsus. "Kami anggap panggilan tersebut tidak ada karena mereka (Arief) tidak memiliki wewenang," pungkasnya.
Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, eksekusi terhadap Susno Duadji telah memenuhi prosedur.
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri setempat dan surat eksekusi tidak harus ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri," Kata Basrief.
(kri)