Belum periksa Ibas, KPK dinilai diskriminatif
Senin, 18 Maret 2013 - 17:08 WIB
Belum periksa Ibas, KPK dinilai diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak diskriminatif dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, KPK gentar saat dihadapkan kepada kasus yang berkaitan dengan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) dan masa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Korupsi SBY (ANAK SBY) dalam menggelar aksinya di KPK menganggap, langkah KPK yang tak kunjung mengusut kasus yang melibatkan anak Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dianggap sudah menyalahi prosedur hukum.
"Tindakan KPK yang hingga kini tidak memanggil dan memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono sangat menyalahi prinsip penegakan hukum yang menempatkan adanya kesetaraan setiap warga negara di depan hukum," kata Presidium MKRI Haris Rusly, ketika memberikan pernyataan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/32013).
Tindakan diskriminatif yang diperlihatkan KPK, lanjut dia, karena saat sejumlah pihak seperti Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum disebutkan M Nazaruddin dan Yulianis ikut terlibat dalam sebuah kasus korupsi, KPK memprosesnya.
Namun, ketika Nazar maupun Yulianis meyakini bahwa Ibas telah menerima sejumlah uang dari kasus korupsi, KPK justru berdiam diri.
"Tidak dipanggil dan diperiksanya Ibas, minimal sebagai saksi adalah bentuk diskriminatif hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Yulianis menegaskan mantan Sekjen partai berlambang mercy itu memang mendapatkan uang USD 200 ribu namun bukan dari uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar, uang USD 200 ribu kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.
Baca berita bantahan Ibas: Ibas bantah tuduhan Yulianis soal aliran dana
Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) dan masa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Korupsi SBY (ANAK SBY) dalam menggelar aksinya di KPK menganggap, langkah KPK yang tak kunjung mengusut kasus yang melibatkan anak Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dianggap sudah menyalahi prosedur hukum.
"Tindakan KPK yang hingga kini tidak memanggil dan memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono sangat menyalahi prinsip penegakan hukum yang menempatkan adanya kesetaraan setiap warga negara di depan hukum," kata Presidium MKRI Haris Rusly, ketika memberikan pernyataan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/32013).
Tindakan diskriminatif yang diperlihatkan KPK, lanjut dia, karena saat sejumlah pihak seperti Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum disebutkan M Nazaruddin dan Yulianis ikut terlibat dalam sebuah kasus korupsi, KPK memprosesnya.
Namun, ketika Nazar maupun Yulianis meyakini bahwa Ibas telah menerima sejumlah uang dari kasus korupsi, KPK justru berdiam diri.
"Tidak dipanggil dan diperiksanya Ibas, minimal sebagai saksi adalah bentuk diskriminatif hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Yulianis menegaskan mantan Sekjen partai berlambang mercy itu memang mendapatkan uang USD 200 ribu namun bukan dari uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Benar, uang USD 200 ribu kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.
Baca berita bantahan Ibas: Ibas bantah tuduhan Yulianis soal aliran dana
(hyk)