Tolak putusan Hakim Tipikor, Neneng akan banding

Senin, 18 Maret 2013 - 11:27 WIB
Tolak putusan Hakim...
Tolak putusan Hakim Tipikor, Neneng akan banding
A A A
Sindonews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai telah mengambil keputusan yang sangat tendensius kepada Neneng Sri Wahyuni terkait vonis dari terdakwa kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Rufinus Hutahuruk selaku kuasa hukum Neneng menuding, Majelis Hakim terkesan tidak mengindahkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Maka itu pihaknya menyayangkan dasar Majelis Hakim dalam menentukan putusan.

“Saya senang korupsi diberantas, tapi jangan balas dendam. Putusan ini saya lihat sangat tendesius,“ kata Rufinus saat dihubungi, Senin (18/3/2013).

Bahkan pihaknya masih beranggapan, Majelis Hakim telah bertindak berlebihan terhadap Istri Nazaruddin itu. Alasannya, Neneng tidak mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi seorang menteri atapun pejabat negara dalam mendapatkan sebuah proyek.

“Itu sudah kelewatan, proses persidangannya kita lihat juga. Neneng ini siapa sih? Ini kan penegakan hukum yang sudah tidak benar, kemana struktur hukum keadilannya,“ ungkapnya.

Atas alasan itulah, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim, meskipun pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut. “Ada rencana sepertinya kita mau mengajukan banding,“ tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)