KPK didesak usut kasus Wisma Atlet sampai tuntas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjerat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Jakabaring, Sumsel.
Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, tugas KPK belum tuntas jika tidak mengusut keterlibatan Alex Noerdin yang diduga ikut bermain dalam skandal proyek tersebut.
"Untuk itu, meminta kepada KPK untuk mendalami lagi peran Alex terkait hal itu," kata Uchok dalam siaran persnya, Kamis 14 Maret 2013.
Uchok menegaskan, KPK harus bisa menelusuri soal pemberian fee 2,5 persen terhadap Alex dalam proyek senilai Rp191 miliar itu. Menurutnya hal itu penting, mengingat fakta itu terungkap dalam persidangan di pengadilan, karena sudah ada beberapa terpidana termasuk M Nazaruddin yang terlibat dalam kasus itu.
"Fakta hukum ini perlu diperdalam lagi, dan ditelusuri KPK, seperti anggaran ini siapa yang mengantarkan kepada peserta tersebut seperti Alex dapat 2,5 persen," tegasnya.
Karena itu, meski KPK telah menjerat Mindo Rosalina Manullang (pengusaha), El Idris (pengusaha), Wafid Muharam (Kemenpora) dan M Nazaruddin (DPR), menurut Uchok itu belumlah tuntas.
"Dan ini hanya menganggu rasa ketidakadilan saja ketika masih ada pejabat publik yang lain masih bebas," kata Uchok.
Sebagai Gubernur Sumsel, Alex Noerdin merupakan penanggungjawab proyek tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender Wisma Atlet.
"Alex dituding telah mengubah desain proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran," pungkasnya.
Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, tugas KPK belum tuntas jika tidak mengusut keterlibatan Alex Noerdin yang diduga ikut bermain dalam skandal proyek tersebut.
"Untuk itu, meminta kepada KPK untuk mendalami lagi peran Alex terkait hal itu," kata Uchok dalam siaran persnya, Kamis 14 Maret 2013.
Uchok menegaskan, KPK harus bisa menelusuri soal pemberian fee 2,5 persen terhadap Alex dalam proyek senilai Rp191 miliar itu. Menurutnya hal itu penting, mengingat fakta itu terungkap dalam persidangan di pengadilan, karena sudah ada beberapa terpidana termasuk M Nazaruddin yang terlibat dalam kasus itu.
"Fakta hukum ini perlu diperdalam lagi, dan ditelusuri KPK, seperti anggaran ini siapa yang mengantarkan kepada peserta tersebut seperti Alex dapat 2,5 persen," tegasnya.
Karena itu, meski KPK telah menjerat Mindo Rosalina Manullang (pengusaha), El Idris (pengusaha), Wafid Muharam (Kemenpora) dan M Nazaruddin (DPR), menurut Uchok itu belumlah tuntas.
"Dan ini hanya menganggu rasa ketidakadilan saja ketika masih ada pejabat publik yang lain masih bebas," kata Uchok.
Sebagai Gubernur Sumsel, Alex Noerdin merupakan penanggungjawab proyek tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, Alex Noerdin tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender Wisma Atlet.
"Alex dituding telah mengubah desain proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran," pungkasnya.
(maf)