Demi pelayanan maksimal, SNP wajib diimplementasikan
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia telah menggunakan beberapa standar perpustakaan sebagai sebuah lembaga pelayanan informasi publik. Namun demikian, standar-standar yang berlaku tersebut belum diimplementasikan secara maksimal oleh lembaga-lembaga perpustakaan di Indonesia.
"Standar yang ada tersebut seakan hanya sebuah aturan dengan pemikiran yang penting sudah ada. Namun implementasi aturan itu sendiri yang belum maksimal dilakukan. Imbasnya, masih cukup banyak perpustakaan, baik yang dikelola sekolah, instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta yang belum memenuhi standar perpustakaan yang sebenarnya," ujar Staf Ahli Kantor Perpustakaan Nasional Indonesia Drs Bambang Supriyono Utomo Mlib, saat seminar nasional Standar Nasional dan Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Kamis (14/3/2013).
Bambang menuturkan, beberapa standar dalam perpustakaan yang ada di Indonesia antara lain standar internasional yakni AACR 2, DDC dan ISBN. Sedangkan standar nasional adalah Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Standar Nasional Kompetensi yakni menilai kemampuan seseorang melakukan pekerjaan.
"SNP sendiri diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2007 dimana aturan tersebut mencakup enam standar perpustakaan yakni standar koleksi, sarana prasarana, standar pelayanan, tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengelolaan. Dan tentunya aturan ini harus dilaksanakan dan dipenuhi standarnya," imbuhnya.
Ditegaskan Bambang, tak sekedar SNP, perpustakaan juga membutuhkan standar nasional Indonesia. Hal ini lebih dikarenakan adanya tuntutan dari pasar dan stakeholder. Apalagi penerapan standar secara baik daan konsisten merupakan prasyarat untuk mewujudkan layanan prima yang fokus pada kepuasan pelanggan.
"Penerapan standar tentu tidak mudah karena membutuhkan komitmen yang kuat, dukungan pelatihan dan bimbingan, kontrol manajemen serta evaluasi internal maupun eksternal," tuturnya.
Bambang menyarankan, SNP yang ada saat ini perlu disempurnakan agar makin memotivasi perkembangan selanjutnya. Dan untuk melaksaanakan standar nasional, pengelolaan perpustakaan bisa diawali dengan menentukan indikator awal melalui kesepakatan bersama semua stakeholder perpustakaan.
Usai indikator ditetapkan, perlu dilakukan penyiapan standar nasional perpustakaan yang tepat guna secara simultan. Selain itu, perlu disiapkan pula infrastuktur teknis penerapan standar yang profesional dan terpercaya.
"Dan yang terpenting setelah itu semua ialah merencanakan program kerja dengan baik dan serius untuk melaksanakan standar dan akreditasi perpustakaan dengan dilandasi semangat mengedepankan mutu layanan," paparnya.
"Standar yang ada tersebut seakan hanya sebuah aturan dengan pemikiran yang penting sudah ada. Namun implementasi aturan itu sendiri yang belum maksimal dilakukan. Imbasnya, masih cukup banyak perpustakaan, baik yang dikelola sekolah, instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta yang belum memenuhi standar perpustakaan yang sebenarnya," ujar Staf Ahli Kantor Perpustakaan Nasional Indonesia Drs Bambang Supriyono Utomo Mlib, saat seminar nasional Standar Nasional dan Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Kamis (14/3/2013).
Bambang menuturkan, beberapa standar dalam perpustakaan yang ada di Indonesia antara lain standar internasional yakni AACR 2, DDC dan ISBN. Sedangkan standar nasional adalah Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Standar Nasional Kompetensi yakni menilai kemampuan seseorang melakukan pekerjaan.
"SNP sendiri diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2007 dimana aturan tersebut mencakup enam standar perpustakaan yakni standar koleksi, sarana prasarana, standar pelayanan, tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengelolaan. Dan tentunya aturan ini harus dilaksanakan dan dipenuhi standarnya," imbuhnya.
Ditegaskan Bambang, tak sekedar SNP, perpustakaan juga membutuhkan standar nasional Indonesia. Hal ini lebih dikarenakan adanya tuntutan dari pasar dan stakeholder. Apalagi penerapan standar secara baik daan konsisten merupakan prasyarat untuk mewujudkan layanan prima yang fokus pada kepuasan pelanggan.
"Penerapan standar tentu tidak mudah karena membutuhkan komitmen yang kuat, dukungan pelatihan dan bimbingan, kontrol manajemen serta evaluasi internal maupun eksternal," tuturnya.
Bambang menyarankan, SNP yang ada saat ini perlu disempurnakan agar makin memotivasi perkembangan selanjutnya. Dan untuk melaksaanakan standar nasional, pengelolaan perpustakaan bisa diawali dengan menentukan indikator awal melalui kesepakatan bersama semua stakeholder perpustakaan.
Usai indikator ditetapkan, perlu dilakukan penyiapan standar nasional perpustakaan yang tepat guna secara simultan. Selain itu, perlu disiapkan pula infrastuktur teknis penerapan standar yang profesional dan terpercaya.
"Dan yang terpenting setelah itu semua ialah merencanakan program kerja dengan baik dan serius untuk melaksanakan standar dan akreditasi perpustakaan dengan dilandasi semangat mengedepankan mutu layanan," paparnya.
(lns)