Majelis Hakim bersikeras bacakan vonis Neneng hari ini

Kamis, 14 Maret 2013 - 13:49 WIB
Majelis Hakim bersikeras...
Majelis Hakim bersikeras bacakan vonis Neneng hari ini
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersikeras tetap membacakan vonis hukuman dari terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni hari ini.

Padahal, Neneng yang mendatangi ruang sidang dengan kursi roda itu mengaku sedang dalam keadaan sakit. Ia memaksakan untuk ikut dalam persidangan untuk meminta izin penundaan pembacaan vonis.

"Saya sakit yang mulia. Sakit diare saya dan maag," kata Neneng dengan nada lesu menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Majelis hakim yang diketuai Tati Hardianti pun sempat meradang saat Neneng kembali beralasan sakit untuk ke sekian kalinya. Padahal, alasan ini sebelumnya juga sudah digunakannya pada saat pembacaan vonis yang harus dilakukan minggu lalu.

"Setelah saudara masuk ke rumah sakit sehari sembuh. Nanti kalau sekarang masuk Rumah Sakit lagi nanti sore sembuh lagi," sindir Tati.

Padahal, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana, kondisi Neneng berdasarkan pemeriksaan dokter KPK mampu untuk menjalani persidangan. Namun, kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk pun tetap bersikeras bahwa Neneng belum bisa mengikuti persidangan ini karena memang belum mampu.

"Dari pagi dia diare. Maag akut dan pendengaran terganggu. Beliau sekarang lagi kondisi lemah. Dengan kondisi saat ini Bu Neneng tidak mungkin bisa ikut sidang yang panjang ini. Kami mohon agar sidang diundur menunggu kesehatan yang bersangkutan pulih kembali,“ ungkap Rufinus.

Mendengar hal tersebut Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti makin meradang. Dia merasa bahwa Neneng selama ini hanya mencari cari alasan untuk menghindari persidangan.

"Karena pengalaman yang sudah-sudah seperti itu, setiap saat sidang mau dimulai sakitnya kambuh," tegas Tati.

Tati lalu menegaskan, agar persidangan tetap dijalankan dan memberikan kesempatan untuk tetap menjalani perawatan lebih lanjut di RS Polri.

"Karena terdakwa mengatakan sakit dan perlu berobat. Hari ini majelis memerintahkan terdakwa dirawat di RS. Namun untuk memperlancar jalannya persidangan dan masa tahanan tidak habis sebelum diputus, memerintahkan terdakwa dirawat di RS,“ perintahnya.

Menurut Tati, pasal 12 ayat 2 uu tentang kekuasaan kehakiman. Dalam hal terdakwa tidak hadir dan pemeriksaan selesai, maka putusan bisa dibacakan tanpa kehaadiran terdakwa

"Silahkaan penuntut umum untuk bawa terdakwa ke RS. Putusan tetap majelis bacakan pada hari ini," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0729 seconds (0.1#10.140)