Didorong kursi roda, Neneng datangi Pengadilan Tipikor

Kamis, 14 Maret 2013 - 13:40 WIB
Didorong kursi roda,...
Didorong kursi roda, Neneng datangi Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni akhirnya muncul juga di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sebelumnya, Neneng dikhawatirkan tak bisa hadir karena mengalami diare.

Neneng tiba tepat pada pukul 12.00 WIB. Datang dengan menggunakan mobil tahanan KPK, Neneng turun didorong dengan menggunakan kursi roda menuju lantai satu tempat sidang akan dilaksanakan.

Istri Muhammad Nazaruddin tampak lesu saat turun dari mobil tahanan. Mengenakan jilbab bercadar hijau, Neneng tampak lemas seolah tak bertenaga. Kondisinya seakan menunjukkan Neneng sedang sakit.

Saat ditanya apakah sudah sembuh dari sakitnya, Neneng yang mengenakan kacamata berbingkai hitam itu tidak menjawab. Begitu juga, saat disinggung soal kesiapannya menghadapi vonis hari ini, Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu lagi-lagi enggan menjawab sepatah kata pun.

Kuasa hukum Neneng, Rufinus menyatakan, saat ini kliennya masih dalam keadaan sakit dan masih dalam perawatan. Hal inilah yang kemudian masih membuat Neneng itu terancam batal menghadapi vonis.

"Belum kayaknya. Ditunda kayaknya. Info sampai tadi malam di rutan sudah sempat kembali kemarin tapi kembali lagi,“ kata Rufinus Hutauruk saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Pagi tadi, kuasa hukum Neneng, Rufinus pun beralasan, penyakit lama Neneng yakni penyakit diare masih terus dialami Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. "Dia diare terus," imbuhnya.

Sebelumnya, pada kamis pekan lalu, majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tati Hadianti batal membacakan amar putusannya Neneng. Sebab, JPU KPK menilai saat itu Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Neneng langsung dirawat intensif karena terserang gastroentritis, yakni meningkatnya kadar asam lambung dipicu stres berlebih. Setelah bermusyawarah, Hakim Tati memutuskan membantarkan Neneng, sampai kondisinya benar-benar pulih.

Pada perkara, Jaksa telah menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada proyek PLTS.

Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti kerugian itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8143 seconds (0.1#10.140)