Didorong kursi roda, Neneng datangi Pengadilan Tipikor

Kamis, 14 Maret 2013 - 13:40 WIB
Didorong kursi roda,...
Didorong kursi roda, Neneng datangi Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni akhirnya muncul juga di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sebelumnya, Neneng dikhawatirkan tak bisa hadir karena mengalami diare.

Neneng tiba tepat pada pukul 12.00 WIB. Datang dengan menggunakan mobil tahanan KPK, Neneng turun didorong dengan menggunakan kursi roda menuju lantai satu tempat sidang akan dilaksanakan.

Istri Muhammad Nazaruddin tampak lesu saat turun dari mobil tahanan. Mengenakan jilbab bercadar hijau, Neneng tampak lemas seolah tak bertenaga. Kondisinya seakan menunjukkan Neneng sedang sakit.

Saat ditanya apakah sudah sembuh dari sakitnya, Neneng yang mengenakan kacamata berbingkai hitam itu tidak menjawab. Begitu juga, saat disinggung soal kesiapannya menghadapi vonis hari ini, Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu lagi-lagi enggan menjawab sepatah kata pun.

Kuasa hukum Neneng, Rufinus menyatakan, saat ini kliennya masih dalam keadaan sakit dan masih dalam perawatan. Hal inilah yang kemudian masih membuat Neneng itu terancam batal menghadapi vonis.

"Belum kayaknya. Ditunda kayaknya. Info sampai tadi malam di rutan sudah sempat kembali kemarin tapi kembali lagi,“ kata Rufinus Hutauruk saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Pagi tadi, kuasa hukum Neneng, Rufinus pun beralasan, penyakit lama Neneng yakni penyakit diare masih terus dialami Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. "Dia diare terus," imbuhnya.

Sebelumnya, pada kamis pekan lalu, majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tati Hadianti batal membacakan amar putusannya Neneng. Sebab, JPU KPK menilai saat itu Neneng sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dr Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Neneng langsung dirawat intensif karena terserang gastroentritis, yakni meningkatnya kadar asam lambung dipicu stres berlebih. Setelah bermusyawarah, Hakim Tati memutuskan membantarkan Neneng, sampai kondisinya benar-benar pulih.

Pada perkara, Jaksa telah menuntut Neneng dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 2,660 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada proyek PLTS.

Jika Neneng tidak mampu membayar setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta benda buat dilelang menutupi ganti kerugian itu. Jika nilai lelang tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
(kri)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
5 Pemimpin Negara Buronan...
5 Pemimpin Negara Buronan Pengadilan Kriminal Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved