KPK diminta jadikan Ketua DPRD Riau tersangka
Kamis, 14 Maret 2013 - 13:17 WIB
KPK diminta jadikan Ketua DPRD Riau tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Zulfan Heri menuding Ketua DPRD, Djohar Firdaus sebenarnya adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 terkait PON Riau.
Zulfan yang juga telah menjadi tersangka kasus korupsi terkait PON XVIII di Riau itu pun menganggap, Juard sudah layak dijadikan tersangka dalam kasus itu.
"Artinya kasus ini secara kelembagaan, kami minta tanggung jawab Ketua DPRD Riau, namanya Pak Djohar Firdaus," kata Zulfan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Zulfan bahkan mengklaim dirinya sama sekali tak pernah menerima suap terkait revisi Perda guna pelaksanaan PON XVIII Riau. Ia disangkakan KPK bersama enam anggota DPRD lain yang notabene adalah anggota panitia khusus (Pansus) Revisi Perda terkait PON XVIII di Riau.
"Saya ingin tegaskan pertama kita tak pernah terima uang, kedua kita dibentuk Pansus dengan SK Ketua DPRD (Djohar Firdaus) tanggal 8 maret 2012," kilahnya.
Dalam kasus suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, beberapa pejabat daerah diduga kuat terlibat. Bahkan, KPK sudah menahan tujuh tersangka yang juga anggota DPRD Riau. Mereka diduga menerima uang suap terkait pembahasan dan perubahan Perda PON.
KPK pun sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli yang juga merupakan politisi Partai Golkar itu diduga kuat memberikan persetujuan dalam pemberian uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
Zulfan yang juga telah menjadi tersangka kasus korupsi terkait PON XVIII di Riau itu pun menganggap, Juard sudah layak dijadikan tersangka dalam kasus itu.
"Artinya kasus ini secara kelembagaan, kami minta tanggung jawab Ketua DPRD Riau, namanya Pak Djohar Firdaus," kata Zulfan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Zulfan bahkan mengklaim dirinya sama sekali tak pernah menerima suap terkait revisi Perda guna pelaksanaan PON XVIII Riau. Ia disangkakan KPK bersama enam anggota DPRD lain yang notabene adalah anggota panitia khusus (Pansus) Revisi Perda terkait PON XVIII di Riau.
"Saya ingin tegaskan pertama kita tak pernah terima uang, kedua kita dibentuk Pansus dengan SK Ketua DPRD (Djohar Firdaus) tanggal 8 maret 2012," kilahnya.
Dalam kasus suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, beberapa pejabat daerah diduga kuat terlibat. Bahkan, KPK sudah menahan tujuh tersangka yang juga anggota DPRD Riau. Mereka diduga menerima uang suap terkait pembahasan dan perubahan Perda PON.
KPK pun sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli yang juga merupakan politisi Partai Golkar itu diduga kuat memberikan persetujuan dalam pemberian uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
(kri)