Aset DS yang belum disita masih banyak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki tersangka dugaan korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Aset yang dimiliki itu diduga sebagai upaya DS mencuci uang dari hasil korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih jauh terhadap semua aset yang dimiliki DS itu.
"Ini belum selesai, (penyidik) menduga ada aset-aset lain," ungkap Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan mengungkapkan sampai saat ini setidaknya ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik DS sudah disita.
"Ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota. Ada 3 SPBU yang belum disita dan juga empat mobil yang bukan atas nama DS," ungkap Johan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 aset milik DS. Aset itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor. Belum diketahui berapa jumlah nilai aset DS yang telah disita itu.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih jauh terhadap semua aset yang dimiliki DS itu.
"Ini belum selesai, (penyidik) menduga ada aset-aset lain," ungkap Johan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Johan mengungkapkan sampai saat ini setidaknya ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik DS sudah disita.
"Ada 26 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota. Ada 3 SPBU yang belum disita dan juga empat mobil yang bukan atas nama DS," ungkap Johan.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 aset milik DS. Aset itu tersebar di Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor. Belum diketahui berapa jumlah nilai aset DS yang telah disita itu.
Dalam kasus ini, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lns)