UU Parpol lemah, politik uang tinggi

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:44 WIB
UU Parpol lemah, politik uang tinggi
UU Parpol lemah, politik uang tinggi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik (Parpol) masih memiliki kelemahan. Khususnya pada pasal yang menerangkan terkait pendanaan parpol.

Menurut dia, dalam undang-undang itu pengaturan mengenai batasan sumbangan parpol, sanksi, pengawasan hingga jumlah pengeluaran parpol belum diatur secara sempurna.

"Masih ada kelemahan dalam Undang-Undang Parpol terkait pendanaan batasan sumbangan, sanksi, pengawasan dan jumlah pengeluaran parpol. Dalam hal ini belum diatur secara sempurna," kata Adnan dalam seminar bertemakan "Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukan Korupsi" di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).

Dia melanjutkan, Pasal 24 dalam undang-undang tersebut yang membahas mengenai sumber pendanaan parpol juga membuat partai di Indonesia tidak mandiri.

"Pasal 24 Undang-Undang Partai Politik berasal dari iuran anggota, bantuan sah menurut hukum, serta lainnya. Sehingga parpol tidak mandiri dan gagal," cetusnya.

Maka dari itu, tambahnya, lemahnya Undang-Undang Parpol ini menyebabkan politik uang di tanah air yang masih tinggi. "Politik uang mempengaruhi yang besar adanya politik di Indonesia," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7538 seconds (0.1#10.140)