KPU didesak batalkan SK No.5 tahun 2013
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) terus berupaya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Maka itu, pihaknya terus melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bidang Hukum PBB, Panhar Makawi merasa heran dengan alasan KPU yang masih bersikeras tidak meloloskan partainya.
“Kami akan melawan secara konstitusional, jika menghambat partai kami jadi peserta Pemilu," kata Panhar dalam diskusi dengan tajuk "Menguak Sengketa Peserta Pemilu" di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thmarin, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Dia menegaskan alasan mengapa partainya layak untuk diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain dianggap sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU, juga dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan seluruh gugatan PBB.
Namun, dia menyayangkan sikap KPU yang belum menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi, sebagai upaya perlawanan hukum terhadap putusan PT TUN itu.
"KPU harus membatalkan SK KPU No.5/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, menyangkut PBB dan memberikan SK baru kepada PBB sebagai peserta Pemilu," tegasnya.
Ketua Bidang Hukum PBB, Panhar Makawi merasa heran dengan alasan KPU yang masih bersikeras tidak meloloskan partainya.
“Kami akan melawan secara konstitusional, jika menghambat partai kami jadi peserta Pemilu," kata Panhar dalam diskusi dengan tajuk "Menguak Sengketa Peserta Pemilu" di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thmarin, Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Dia menegaskan alasan mengapa partainya layak untuk diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain dianggap sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU, juga dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang mengabulkan seluruh gugatan PBB.
Namun, dia menyayangkan sikap KPU yang belum menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan kasasi, sebagai upaya perlawanan hukum terhadap putusan PT TUN itu.
"KPU harus membatalkan SK KPU No.5/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, menyangkut PBB dan memberikan SK baru kepada PBB sebagai peserta Pemilu," tegasnya.
(kur)