UU Anti Terorisme perlu dievaluasi

Senin, 11 Maret 2013 - 16:04 WIB
UU Anti Terorisme perlu dievaluasi
UU Anti Terorisme perlu dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah bersama DPR diminta untuk mengevaluasi keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hal itu disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut KontraS, evaluasi itu berkaca dari beredarnya video kekerasan yang diduga dilakukan oleh tim detasemen khusus (Densus) 88 dalam operasi pemberantasan teroris di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Serta tiga peristiwa penangkapan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka pemerintah dan DPR diminta untuk meninjau ulang pasal dalam UU tersebut.

Bahkan, Koordinator KontraS, Haris Azhar menekankan agar adanya revisi isi pasal yang cenderung berbahaya dalam melakukan operasi tindak pidana terorisme.

"Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasinya," kata Haris dalam konferensi pers mengenai "Perlu Penyelidikan Independen atas Praktik Penyiksaan dan Brutalitas Densus 88 di Poso" di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2013).

"Jika perlu hingga merevisi substansi-substansi pasal yang berbahaya," lanjutnya.

Menurutnya, salah satu kewenangan kepolisian yang dinilainya berlebihan dan perlu dievaluasi ialah terkait penangkapan dan menginterogasi tersangka selama 7x24 jam, dengan menangkap berdasarkan laporan intelijen tanpa adanya otorisasi dari pengadilan.

"KontraS mencatat pemberian kewenangan secara berlebihan kepada aparat keamanan dan penegak hukum antara lain soal penangkapan dan menginterogasi tersangka," cetusnya.

Lantaran hal itu, jika hal ini tidak secepatnya dievaluasi, maka dia menduga akan menyebabkan banyak pelanggaran hak dan kebebasan dasar manusia.

"Kewenangan-kewenangan berlebih ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan kebebasan dasar manusia. Kami khawatir buruk muka penegakan hukum dalam penanganan terorisme, bisa menjadi pemicu tumbuhnya simpati terhadap kelompok teroris di Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)