Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis

Sabtu, 09 Maret 2013 - 18:32 WIB
Putusan MK soal Pilkada...
Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PHPU D-X/2012 tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali dinilai tidak logis.

Karena, dalam PSU yang dikeluarkan majelis hakim MK hanya memberikan waktu 60 hari. Dengan waktu tersebut, KPU berkeyakinan tidak mungkin memberikan hasil demokrasi yang maksimal.

"Saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret 2013," kata mantan anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam keterangan persnya di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2013).

Yahdi juga menyampaikan, waktu yang diberikan dalam putusan MK itu sangat berbeda dengan daerah lain yang terbilang lebih lama. "PSU di daerah lain ada yang 90 hari untuk pelaksanaan," cetusnya.

Kendati demikian, dia tidak menyalahkan seratus persen keputusan MK. Karena, pihaknya yakin, KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan menjalankan keputusan itu.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk PSU Kabupaten Morowali, penunjukan secara langsung. "Padahal anggarannya sebesar Rp25 miliar. Dimana, lelang yang bisa dilakukan penunjukan langsung hanya berlaku untuk anggaran di bawah Rp100 juta," terangnya.

Hal itu, kata dia, yang membuat dirinya mengajukan pengunduran diri dari KPU Provinsi Sulteng tersebut.

Sekadar informasi, beberapa hari yang lalu Yahdi mengundurkan diri dari anggota KPU Sulteng, karena berbeda pendapat dan pandangan terkait penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
(mhd)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved