Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis

Sabtu, 09 Maret 2013 - 18:32 WIB
Putusan MK soal Pilkada...
Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PHPU D-X/2012 tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali dinilai tidak logis.

Karena, dalam PSU yang dikeluarkan majelis hakim MK hanya memberikan waktu 60 hari. Dengan waktu tersebut, KPU berkeyakinan tidak mungkin memberikan hasil demokrasi yang maksimal.

"Saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret 2013," kata mantan anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam keterangan persnya di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2013).

Yahdi juga menyampaikan, waktu yang diberikan dalam putusan MK itu sangat berbeda dengan daerah lain yang terbilang lebih lama. "PSU di daerah lain ada yang 90 hari untuk pelaksanaan," cetusnya.

Kendati demikian, dia tidak menyalahkan seratus persen keputusan MK. Karena, pihaknya yakin, KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan menjalankan keputusan itu.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk PSU Kabupaten Morowali, penunjukan secara langsung. "Padahal anggarannya sebesar Rp25 miliar. Dimana, lelang yang bisa dilakukan penunjukan langsung hanya berlaku untuk anggaran di bawah Rp100 juta," terangnya.

Hal itu, kata dia, yang membuat dirinya mengajukan pengunduran diri dari KPU Provinsi Sulteng tersebut.

Sekadar informasi, beberapa hari yang lalu Yahdi mengundurkan diri dari anggota KPU Sulteng, karena berbeda pendapat dan pandangan terkait penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
(mhd)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved