Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis

Sabtu, 09 Maret 2013 - 18:32 WIB
Putusan MK soal Pilkada...
Putusan MK soal Pilkada Morowali dinilai tak logis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PHPU D-X/2012 tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali dinilai tidak logis.

Karena, dalam PSU yang dikeluarkan majelis hakim MK hanya memberikan waktu 60 hari. Dengan waktu tersebut, KPU berkeyakinan tidak mungkin memberikan hasil demokrasi yang maksimal.

"Saya simpulkan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU Jika dilaksanakan 16 Maret 2013," kata mantan anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma dalam keterangan persnya di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2013).

Yahdi juga menyampaikan, waktu yang diberikan dalam putusan MK itu sangat berbeda dengan daerah lain yang terbilang lebih lama. "PSU di daerah lain ada yang 90 hari untuk pelaksanaan," cetusnya.

Kendati demikian, dia tidak menyalahkan seratus persen keputusan MK. Karena, pihaknya yakin, KPU Provinsi Sulawesi Tengah akan menjalankan keputusan itu.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk PSU Kabupaten Morowali, penunjukan secara langsung. "Padahal anggarannya sebesar Rp25 miliar. Dimana, lelang yang bisa dilakukan penunjukan langsung hanya berlaku untuk anggaran di bawah Rp100 juta," terangnya.

Hal itu, kata dia, yang membuat dirinya mengajukan pengunduran diri dari KPU Provinsi Sulteng tersebut.

Sekadar informasi, beberapa hari yang lalu Yahdi mengundurkan diri dari anggota KPU Sulteng, karena berbeda pendapat dan pandangan terkait penyelenggaraan pemilu di wilayahnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7862 seconds (0.1#10.140)