Soal putusan Susno, Yusril siap berdebat melawan Mahfud
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan statemen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji harus dieksekusi.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang tidak mencantumkan perintah penahanan kepada terdakwa batal hukum, sehingga Susno tidak wajib di eksekusi.
"Putusan Susno di Pengadilan Tinggi itu tidak mencantumkan perintah penahanan. Saya enggak tahu apa Pak Mahfud (Ketua Mahkamah Konstitusi) baca ini semua atau tidak," kata Yusril di kantornya, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat, (8/3/2013).
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku akan terus melakukan perlawanan dan siap berdebat secara akademik.
"Sampai kapanpun Mahfud akan saya lawan. Saya akan melakukan perlawanan secara akademik karena saya tidak berkuasa," Yusril menambahkan.
Yusril menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 197 KUHAP tidak jelas dan multitafsir, sehingga menimbulkan kontroversi baru. "kita berharap MK menyelesaikan kontroversi, tapi malah menimbulkan kontroversi baru," ujarnya.
Komentar Mahfud yang mengatakan Susno bisa diekskusi, kata Yusril sudah melampaui kewenangannya sebagai hakim, pasalnya hakim harus pasif tidak perlu memberikan komentar.
"Kalau tidak setuju, hakim diam, tidak boleh berdebat, apalagi mengatakan Susno harus dieksekusi, itu jauh dari sikap yang baik, Hakim itu kayak penghulu," pungkasnya.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang tidak mencantumkan perintah penahanan kepada terdakwa batal hukum, sehingga Susno tidak wajib di eksekusi.
"Putusan Susno di Pengadilan Tinggi itu tidak mencantumkan perintah penahanan. Saya enggak tahu apa Pak Mahfud (Ketua Mahkamah Konstitusi) baca ini semua atau tidak," kata Yusril di kantornya, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat, (8/3/2013).
Pakar Hukum Tata Negara ini mengaku akan terus melakukan perlawanan dan siap berdebat secara akademik.
"Sampai kapanpun Mahfud akan saya lawan. Saya akan melakukan perlawanan secara akademik karena saya tidak berkuasa," Yusril menambahkan.
Yusril menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 197 KUHAP tidak jelas dan multitafsir, sehingga menimbulkan kontroversi baru. "kita berharap MK menyelesaikan kontroversi, tapi malah menimbulkan kontroversi baru," ujarnya.
Komentar Mahfud yang mengatakan Susno bisa diekskusi, kata Yusril sudah melampaui kewenangannya sebagai hakim, pasalnya hakim harus pasif tidak perlu memberikan komentar.
"Kalau tidak setuju, hakim diam, tidak boleh berdebat, apalagi mengatakan Susno harus dieksekusi, itu jauh dari sikap yang baik, Hakim itu kayak penghulu," pungkasnya.
(lns)