Neneng sakit, sidang vonis ditunda

Kamis, 07 Maret 2013 - 11:32 WIB
Neneng sakit, sidang vonis ditunda
Neneng sakit, sidang vonis ditunda
A A A
Sindonews.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni batal digelar.

Pasalnya, istri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin ini sakit dan dirawat di RS Bhayangkara, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim).

"Setelah bermusyawarah, bahwa terdakwa Neneng Sri Wahyuni dikeluarkan surat penetapan pembantaran untuk di Rumah Sakit. Jika Rumah Sakit Polri menyatakan sudah sehat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta majelis untuk memasukkan terdakwa ke rutan untuk selanjutnya menghadiri pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Tati Hadianti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).

Alhasil, sidang pembacaan vonis untuk Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara ini akan dijadwal ulang pada Kamis 14 Februari 2013 mendatang.

"Sidang akan datang, majelis menetapkan hari Kamis 14 Maret 2013 Jam 10:00 wib, dan penuntut umum harus menghadirkan terdakwa di persidangan,"pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti Rp2,660 miliar.

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS ini pada tahun 2011 lalu. Namun, KPK tidak sempat memeriksanya, lantaran istri Muhammad Nazaruddin ini keburu melarikan diri ke luar Negeri bersama suaminya.

Setelah suaminya, M.Nazaruddin tertangkap lebih awal di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Neneng menyusul ditangkap oleh KPK di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Juni lalu.

KPK menduga kuat Neneng terlibat dalam proyek PLTS berbiaya Rp8,9 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Kerugian negara tersebut terjadi karena proyek ini disubkontrakkan dari pemenang lelang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. PT Alfindo adalah perusahaan pinjaman Permai Grup, perusahaan milik Nazar. Di Permai Grup ini, Neneng menjabat sebagai Direktur Keuangan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4167 seconds (0.1#10.140)