Bantu pelarian Neneng, 2 WN Malaysia divonis 7 tahun

Selasa, 05 Maret 2013 - 12:28 WIB
Bantu pelarian Neneng,...
Bantu pelarian Neneng, 2 WN Malaysia divonis 7 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua Warga Negara (WN) Malaysia yang membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni.

Dua Warga Negara Malaysia itu adalah Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad (terdakwa I) dan R Azmi Bin Muhammad Yusof (terdakwa II).

Dalam sidang putusannya, dua warga Negara Malaysia itu dijatuhkan vonis masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp300 juta.

"Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad dan terdakwa II R Azmi Bin Muhammad Yusof dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Majelis Hakim menyatakan, kedua WN Malaysia tersebut terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi, dengan sengaja menyembunyikan keberadaan terdakwa perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni.

Seperti diketahui, vonis pengadilan Tipikor ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sembilan tahun penjara dan denda masing-masing RP200 juta subsider empat bulan penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)