KPU pastikan tak beri dispensasi untuk Demokrat

Selasa, 05 Maret 2013 - 04:59 WIB
KPU pastikan tak beri dispensasi untuk Demokrat
KPU pastikan tak beri dispensasi untuk Demokrat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada pengecualian atau pun dispensasi kepada partai politik (Parpol) yang memiliki kekosongan di kursi ketua umum maupun sekretaris jenderal (Sekjen). Dispensasi itu tentunya tak berlaku bagi Partai Demokrat yang saat ini tak memiliki ketua umum.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu pada perundang-undangan mengenai aturan pendaftaran daftar caleg sementara (DCS) yang wajib dibubuhi tandatangan ketua umum partai.

"Kita mengacu pada perundangan-undangan," jelas Ferry kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (5/3/2013).

Lantaran hal itu, dia pun meminta kepada partai berlambang bintang mercy itu agar segera mendaftarkan DCS yang disertai dengan tandatangan ketua umum.

"Kita berharap ketum dan sekjen atau sebutan lainnya yang mendaftarkan pencalonan," tandasnya.

Sekadar informasi, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta agar ada dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan dispensasi bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang.

Ia meminta dispensasi agar partai yang tidak memiliki ketua umum dapat digantikan dengan majelis tinggi untuk penandatanganan DCS peserta Pemilu 2014.

Permintaan dispensasi itu disampaikan politikus senior Partai Demokrat itu kepada pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 2 Maret 2013.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7329 seconds (0.1#10.140)