DPP Demokrat didesak gelar KLB

Senin, 04 Maret 2013 - 21:57 WIB
DPP Demokrat didesak...
DPP Demokrat didesak gelar KLB
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diminta segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.

Dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan, yang berhak mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) DPR adalah ketua atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang terdaftar di Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jadi, sebelum ada ketua umum definitif, tidak akan bisa mendaftarkan DCS.

“Sebutan lain itu berlaku semisal kalau di PKS itu Presiden, di Demokrat Ketua Umum. Sejumlah DPC berharap polemik ini segera berakhir dan konsentrasi Pemenangan Pilgub Mei 2013 dan Pileg 2014, “ ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan kepada Koran SINDO, Senin (4/3/2013).

Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya bisa berhenti di forum ini dan bukan di forum yang lain. Pasal 100 ayat 2 mengatur KLB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

“Seperti dalam AD/ART Partai Demokrat, sudah diatur tata cara kongres dan KLB. Pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi di partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, kongres memiliki kewenangan yakni menetapkan ketua dewan Pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, dan menetapkan keputusan lainnya.

Ikhsan menjelaskan, KLB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Di ayat 3 mengatur, KLB bisa digelar atas permintaan Majelis Tinggi partai sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC. Di ayat 4, mengatur KLB harus diusulkan dengan alasan yang jelas.

“Dengan dasar tersebut, KLB adalah jalan keluarnya,” jelasnya.

Menurut dia, status Pelaksana tugas yang diatur dalam pasal 99 tidak bisa diterapkan karena Pak Anas itu tidak membuat surat pengunduran diri, beliau berhenti karena melaksanakan kode etik. Sebelum berhentinya Anas, ada penandatanganan pakta integritras.
(maf)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved