DPP Demokrat didesak gelar KLB
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diminta segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.
Dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan, yang berhak mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) DPR adalah ketua atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang terdaftar di Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jadi, sebelum ada ketua umum definitif, tidak akan bisa mendaftarkan DCS.
“Sebutan lain itu berlaku semisal kalau di PKS itu Presiden, di Demokrat Ketua Umum. Sejumlah DPC berharap polemik ini segera berakhir dan konsentrasi Pemenangan Pilgub Mei 2013 dan Pileg 2014, “ ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan kepada Koran SINDO, Senin (4/3/2013).
Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya bisa berhenti di forum ini dan bukan di forum yang lain. Pasal 100 ayat 2 mengatur KLB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
“Seperti dalam AD/ART Partai Demokrat, sudah diatur tata cara kongres dan KLB. Pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi di partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, kongres memiliki kewenangan yakni menetapkan ketua dewan Pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, dan menetapkan keputusan lainnya.
Ikhsan menjelaskan, KLB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Di ayat 3 mengatur, KLB bisa digelar atas permintaan Majelis Tinggi partai sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC. Di ayat 4, mengatur KLB harus diusulkan dengan alasan yang jelas.
“Dengan dasar tersebut, KLB adalah jalan keluarnya,” jelasnya.
Menurut dia, status Pelaksana tugas yang diatur dalam pasal 99 tidak bisa diterapkan karena Pak Anas itu tidak membuat surat pengunduran diri, beliau berhenti karena melaksanakan kode etik. Sebelum berhentinya Anas, ada penandatanganan pakta integritras.
Dalam Undang-undang (UU) tentang partai politik (Parpol) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan, yang berhak mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) DPR adalah ketua atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang terdaftar di Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jadi, sebelum ada ketua umum definitif, tidak akan bisa mendaftarkan DCS.
“Sebutan lain itu berlaku semisal kalau di PKS itu Presiden, di Demokrat Ketua Umum. Sejumlah DPC berharap polemik ini segera berakhir dan konsentrasi Pemenangan Pilgub Mei 2013 dan Pileg 2014, “ ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan kepada Koran SINDO, Senin (4/3/2013).
Menurutnya, Anas Urbaningrum hanya bisa berhenti di forum ini dan bukan di forum yang lain. Pasal 100 ayat 2 mengatur KLB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
“Seperti dalam AD/ART Partai Demokrat, sudah diatur tata cara kongres dan KLB. Pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi di partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, kongres memiliki kewenangan yakni menetapkan ketua dewan Pembina, mengesahkan AD/ART, menetapkan program umum partai, meminta pertanggungjawaban DPP, memilih ketua umum dan formatur, dan menetapkan keputusan lainnya.
Ikhsan menjelaskan, KLB hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Di ayat 3 mengatur, KLB bisa digelar atas permintaan Majelis Tinggi partai sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah DPD dan setengah jumlah DPC. Di ayat 4, mengatur KLB harus diusulkan dengan alasan yang jelas.
“Dengan dasar tersebut, KLB adalah jalan keluarnya,” jelasnya.
Menurut dia, status Pelaksana tugas yang diatur dalam pasal 99 tidak bisa diterapkan karena Pak Anas itu tidak membuat surat pengunduran diri, beliau berhenti karena melaksanakan kode etik. Sebelum berhentinya Anas, ada penandatanganan pakta integritras.
(maf)