Majelis Tinggi Demokrat surati KPU soal DCS
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat segera surati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu guna mencari solusi untuk kewenangan tanda tangan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif partai itu.
"Hari ini akan mengirim surat ke KPU, namun kami juga tetap akan persiapkan tahapan yang menurut undang-undang," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia meluruskan, pernyataan anggota Dewan Pembina partainya Amir Syamsuddin yang meminta dispensasi dari KPU. Akan tetapi, pihanya akan menyingkronisasikan saja.
Anggota Komisi VII DPR ini menjelaskan, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR/DPRD pasal 57, daftar calon sementara harus ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
"Bukan dispensasi, tapi kita minta singkronisasi undang-undang parpol pasal 12 point b bahwa di situ partai politik berhak mengatur organiasi secara mandiri," katanya.
Saat dikonfirmasi adanya kongres luar biasa (KLB), Jhony mengaku masih menyamakan persepsi untuk itu. Tapi, ada tahapan yang harus ditempuh sesuai dengan koridor atau alternatif yang dianggap tidak melanggar undang-undang.
"Kami mohon paham dan mengerti ini sesuatu yang tidak kami inginkan, tapi apa pun partainya harus tetap jalan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pasca ditinggalkan Anas Urbaningrum posisi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat hingga kini masih tetap kosong. Padahal, untuk mendaftarkan calon legislatif partai harus memiliki tanda tangan dari Ketum.
"Hari ini akan mengirim surat ke KPU, namun kami juga tetap akan persiapkan tahapan yang menurut undang-undang," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia meluruskan, pernyataan anggota Dewan Pembina partainya Amir Syamsuddin yang meminta dispensasi dari KPU. Akan tetapi, pihanya akan menyingkronisasikan saja.
Anggota Komisi VII DPR ini menjelaskan, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR/DPRD pasal 57, daftar calon sementara harus ditanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
"Bukan dispensasi, tapi kita minta singkronisasi undang-undang parpol pasal 12 point b bahwa di situ partai politik berhak mengatur organiasi secara mandiri," katanya.
Saat dikonfirmasi adanya kongres luar biasa (KLB), Jhony mengaku masih menyamakan persepsi untuk itu. Tapi, ada tahapan yang harus ditempuh sesuai dengan koridor atau alternatif yang dianggap tidak melanggar undang-undang.
"Kami mohon paham dan mengerti ini sesuatu yang tidak kami inginkan, tapi apa pun partainya harus tetap jalan," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pasca ditinggalkan Anas Urbaningrum posisi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat hingga kini masih tetap kosong. Padahal, untuk mendaftarkan calon legislatif partai harus memiliki tanda tangan dari Ketum.
(mhd)