KPU tak boleh istimewakan Partai Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 harus mematuhi dan menyesuaikan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah ditetapkan. Termasuk soal tanda tangan ketua umum partai yang harus ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam menetapan DCS dan DCT parpol harus menyesuaikan diri dengan aturan KPU, bukan sebaliknya aturan menyesuaikan parpol.
"Ya, partai yang harus menyesuaikan," kata Abdul Malik melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).
"Di pasal 57 (1) harus ada tanda tangan ketum - sekjen partai atau sebutan lainnnya," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.
Ketika dikonfirmasi, permintaan Demokrat supaya KPU membuat aturan yang mengakomodir partai yang ketua umumnya sedang berhalangan tetap bagian bentuk intervensi?
Abdul Malik menegaskan, KPU tidak boleh mengistimewakan salah satu parpol. "KPU harus memperlakukan partai secara adil & sama. Tidak boleh ada yang diistimewakan," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan KPU DCS dan DCT anggota legislatif parpol harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Tanda tangan itu tidak bisa diwakili. Sedangkan Partai Demokrat saat ini tengah mengalami kevakuam ketum. Sehingga muncul kendala soal tanda tangan DCS maupun DCT.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam menetapan DCS dan DCT parpol harus menyesuaikan diri dengan aturan KPU, bukan sebaliknya aturan menyesuaikan parpol.
"Ya, partai yang harus menyesuaikan," kata Abdul Malik melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).
"Di pasal 57 (1) harus ada tanda tangan ketum - sekjen partai atau sebutan lainnnya," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.
Ketika dikonfirmasi, permintaan Demokrat supaya KPU membuat aturan yang mengakomodir partai yang ketua umumnya sedang berhalangan tetap bagian bentuk intervensi?
Abdul Malik menegaskan, KPU tidak boleh mengistimewakan salah satu parpol. "KPU harus memperlakukan partai secara adil & sama. Tidak boleh ada yang diistimewakan," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan KPU DCS dan DCT anggota legislatif parpol harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Tanda tangan itu tidak bisa diwakili. Sedangkan Partai Demokrat saat ini tengah mengalami kevakuam ketum. Sehingga muncul kendala soal tanda tangan DCS maupun DCT.
(lns)