KPU tak boleh istimewakan Partai Demokrat

Senin, 04 Maret 2013 - 14:37 WIB
KPU tak boleh istimewakan...
KPU tak boleh istimewakan Partai Demokrat
A A A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 harus mematuhi dan menyesuaikan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah ditetapkan. Termasuk soal tanda tangan ketua umum partai yang harus ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam menetapan DCS dan DCT parpol harus menyesuaikan diri dengan aturan KPU, bukan sebaliknya aturan menyesuaikan parpol.

"Ya, partai yang harus menyesuaikan," kata Abdul Malik melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2013).

"Di pasal 57 (1) harus ada tanda tangan ketum - sekjen partai atau sebutan lainnnya," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.

Ketika dikonfirmasi, permintaan Demokrat supaya KPU membuat aturan yang mengakomodir partai yang ketua umumnya sedang berhalangan tetap bagian bentuk intervensi?

Abdul Malik menegaskan, KPU tidak boleh mengistimewakan salah satu parpol. "KPU harus memperlakukan partai secara adil & sama. Tidak boleh ada yang diistimewakan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam aturan KPU DCS dan DCT anggota legislatif parpol harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai. Tanda tangan itu tidak bisa diwakili. Sedangkan Partai Demokrat saat ini tengah mengalami kevakuam ketum. Sehingga muncul kendala soal tanda tangan DCS maupun DCT.
(lns)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved