Dispensasi, Menkum HAM dinilai tidak paham hukum

Minggu, 03 Maret 2013 - 21:47 WIB
Dispensasi, Menkum HAM...
Dispensasi, Menkum HAM dinilai tidak paham hukum
A A A
Sindonews.com - Permintaan dispensasi yang dilontarkan oleh anggota Dewan Pembinan Partai Demokrat Amir Syamsuddin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat. Pasalnya, itu merupakan undang-undang pemilu yang sudah disahkan.

"Ini undang-undang yang di KPU menyeluruh buat seluruh partai. Saya tidak habis pikir, ada elit Demokrat yang mengatakan minta dispensasi. KPU adalah lembaga, bukan bank," kata Mantan Ketua Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Cilacap Tri Dianto di kediaman Anas Urbaningrum, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

Maka itu, dia menyayangkan ucapan Amir yang juga Menteri Hukum dan HAm (Menkum HAM) seperti itu. Karena, aturan itu sudah berbentuk undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua partai politik (parpol).

Pada kesempatan itu, Tri menyebut, Amir tak paham undang-undang yang telah dibuat dan disepakatai oleh pihaknya mengenai aturan administasi parpol peserta pemilu.

"Saya sayangkan di situ sebagai Menkum HAM bicara seperti itu, artinya kan tidak tahu aturan maupun undang-undang," tandasnya.

Sekadar informasi, Menkum HAM Amir Syamsudin meminta agar ada dispensasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberikan dispensasi bagi partai yang memiliki kekosongan kursi jabatan ketua umum seperti yang dialami partainya sekarang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)