Menkum HAM selewengkan jabatannya demi partai

Minggu, 03 Maret 2013 - 15:42 WIB
Menkum HAM selewengkan...
Menkum HAM selewengkan jabatannya demi partai
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dituding melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah ditinggalkan Anas Urbaningrum untuk tidak melakukan kongres luar biasa (KLB).

"Itu jelas sebagai upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat (PD) dan semata-mata demi kepentingan PD," kata Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya, Minggu (3/3/2013).

Dia juga mengatakan, banyak elite Partai Demokrat yang duduk di pemerintahan menyalahi jabatannya demi kepentingan partainya, ketimbang kepentingan negara yang justru lebih penting.

Pada kesempatan itu dia menyarankan, agar Demokrat dibubarkan saja. Tapi, hal itu tidak mungkin terjadi. Karena, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berasal dari Partai Demokrat.

"Saatnya keberadaan PD ditinjau kembali atau dibubarkan, persoalannya siapa yang bisa membubarkan PD kalau yang berhak mengajukan pembubaran partai politik (parpol) ke MK adalah pemerintah pusat," tegasnya.

Menurutnya, Amir menteri dari Demokrat belum sanggup untuk menyelamatkan partainya dari kekacauab pelaksanaan AD/ART partai. Amir menyeret KPU terhadapm kemelut yang ada di internal partainya.

"Sikap Menkum HAM tersebut membuktikan PD belum siap membuat peraturan pelaksana AD/ART manakala PD menghadapi konflik kepengurusan," katanya.

Dalam pasal 99 AD Partai Demokrat, katanya, bahwa perlunya peraturan partai yang mengatur lebih lanjut tentang jabatan Ketum Partai Demokrat yang lowong.

"Sebagai contoh pengambil alihan kewenangan Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan Anas Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Ketum tersebut di Dewan Kehormatan yang Ketuanya SBY sendiri," kata Petrus.

Dia juga menambahkan, bisa dilihat di dalam undang-undang partai politik (parpol) sendiri dengan tegas memberi wewenang kepada parpol untuk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD/ART partai.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Cilacap Jawa Tengah, Tridianto mengatakan, Partai Demokrat akan melanggar AD/ART, jika menentukan Ketua Umum Partai Demokrat tidak melalui KLB.

"KLB harus dilaksanakan, karena dalam AD/ART, Ketum dipilih melalui kongres, kalau Ketum mundur dipilih lagi," ujar Tri di kediaman Anas Urbaningrum, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 2 Maret 2013 malam.

Seperti diketahui, pada 9 April 2013, merupakan batas akhir pendaftaran calon legislatif (caleg) masing-masing parpol ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Sesuai pasal 57 Undang-Undang Pemilu Legislatif, ditegaskan bahwa setiap pengajuan caleg, ketua umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai menggantikan ketua umum.
(mhd)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved