Menkum HAM selewengkan jabatannya demi partai

Minggu, 03 Maret 2013 - 15:42 WIB
Menkum HAM selewengkan...
Menkum HAM selewengkan jabatannya demi partai
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dituding melakukan intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah ditinggalkan Anas Urbaningrum untuk tidak melakukan kongres luar biasa (KLB).

"Itu jelas sebagai upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat (PD) dan semata-mata demi kepentingan PD," kata Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya, Minggu (3/3/2013).

Dia juga mengatakan, banyak elite Partai Demokrat yang duduk di pemerintahan menyalahi jabatannya demi kepentingan partainya, ketimbang kepentingan negara yang justru lebih penting.

Pada kesempatan itu dia menyarankan, agar Demokrat dibubarkan saja. Tapi, hal itu tidak mungkin terjadi. Karena, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berasal dari Partai Demokrat.

"Saatnya keberadaan PD ditinjau kembali atau dibubarkan, persoalannya siapa yang bisa membubarkan PD kalau yang berhak mengajukan pembubaran partai politik (parpol) ke MK adalah pemerintah pusat," tegasnya.

Menurutnya, Amir menteri dari Demokrat belum sanggup untuk menyelamatkan partainya dari kekacauab pelaksanaan AD/ART partai. Amir menyeret KPU terhadapm kemelut yang ada di internal partainya.

"Sikap Menkum HAM tersebut membuktikan PD belum siap membuat peraturan pelaksana AD/ART manakala PD menghadapi konflik kepengurusan," katanya.

Dalam pasal 99 AD Partai Demokrat, katanya, bahwa perlunya peraturan partai yang mengatur lebih lanjut tentang jabatan Ketum Partai Demokrat yang lowong.

"Sebagai contoh pengambil alihan kewenangan Ketua Umum Partai Demokrat dari tangan Anas Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Ketum tersebut di Dewan Kehormatan yang Ketuanya SBY sendiri," kata Petrus.

Dia juga menambahkan, bisa dilihat di dalam undang-undang partai politik (parpol) sendiri dengan tegas memberi wewenang kepada parpol untuk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD/ART partai.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Cilacap Jawa Tengah, Tridianto mengatakan, Partai Demokrat akan melanggar AD/ART, jika menentukan Ketua Umum Partai Demokrat tidak melalui KLB.

"KLB harus dilaksanakan, karena dalam AD/ART, Ketum dipilih melalui kongres, kalau Ketum mundur dipilih lagi," ujar Tri di kediaman Anas Urbaningrum, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 2 Maret 2013 malam.

Seperti diketahui, pada 9 April 2013, merupakan batas akhir pendaftaran calon legislatif (caleg) masing-masing parpol ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).

Sesuai pasal 57 Undang-Undang Pemilu Legislatif, ditegaskan bahwa setiap pengajuan caleg, ketua umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai menggantikan ketua umum.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9020 seconds (0.1#10.140)