Amir janji tidak manfaatkan jabatan untuk pengaruhi KPU
Minggu, 03 Maret 2013 - 13:49 WIB
Amir janji tidak manfaatkan jabatan untuk pengaruhi KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat terancam tidak dapat mengajukan daftar calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca Anas Urbaningrum meyatakan berhenti dari pimpinan partai tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu belum memutuskan siapa yang mengisi posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang ditinggalkan Anas itu.
Atas dasar itulah, Partai Demokrat berupaya meminta KPU menerbitan peraturan agar Partai Demokrat bisa lolos dari persoalan administrasi internal.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ketika dikonfirmasi, berjanji tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi KPU.
"Saya tahu bahwa KPU punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksenya pemilu itu sendiri. Tapi saya tidak boleh ajari harus begini dan begitu ya,“ kata Amir di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga membantah, terhadap kabar yang berkembang mengenai ada komunikasi antara dirinya pribadi dengan pihak KPU. “KPU itu kan lembaga yang mandiri, dia tahu apa yang dia kerjakan. Pada situasi yang seperti apa dialah (KPU) yang lebih tahu,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, 9 April merupakan batas akhir pendaftaran calon legislatif (caleg) masing-masing partai politik ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Sesuai pasal 57 UU Pemilu Legislatif, ditegaskan bahwa setiap pengajuan caleg, ketua umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai menggantikan ketua umum.
Pasalnya, hingga saat ini partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu belum memutuskan siapa yang mengisi posisi Ketua Umum Partai Demokrat yang ditinggalkan Anas itu.
Atas dasar itulah, Partai Demokrat berupaya meminta KPU menerbitan peraturan agar Partai Demokrat bisa lolos dari persoalan administrasi internal.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ketika dikonfirmasi, berjanji tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi KPU.
"Saya tahu bahwa KPU punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan demi keberhasilan dan suksenya pemilu itu sendiri. Tapi saya tidak boleh ajari harus begini dan begitu ya,“ kata Amir di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (3/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga membantah, terhadap kabar yang berkembang mengenai ada komunikasi antara dirinya pribadi dengan pihak KPU. “KPU itu kan lembaga yang mandiri, dia tahu apa yang dia kerjakan. Pada situasi yang seperti apa dialah (KPU) yang lebih tahu,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, 9 April merupakan batas akhir pendaftaran calon legislatif (caleg) masing-masing partai politik ke KPU untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Sesuai pasal 57 UU Pemilu Legislatif, ditegaskan bahwa setiap pengajuan caleg, ketua umum partai harus membubuhkan tanda tangan. Atau minimal pejabat yang sesuai AD/ART partai menggantikan ketua umum.
(kur)