Komite Etik hargai laporan masyarakat ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai jika ada laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait kebocoran dan pembocoran draft sprindik Anas Urbaningrum.
"Tentu hak setiap warga negara dan komunitas untuk menyampaikan aspirasinya sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-perundangan yang ada," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (1/3/13).
Yang penting lanjutnya, laporan yang disampaikan ke Mabes Polri tersebut didorong oleh motivasi untuk menjaga KPK.
"Agar tetap menjadi lembaga superbody yang independen dan terus menangkap koruptor," ujarnya.
Menurut Dewan Penasehat KPK itu, kalau motif laporan itu adalah untuk melemahkan KPK berarti unsur masyarakat atau komunitas itu telah mendukung para koruptor.
"Berarti mereka telah tergiring dan masuk dalam skenario corruptors figh (koruptor-koruptor yang menyerang balik penegak hukum)," paparnya.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu (HMI) menyatakan, KPK menghimbau masyarakat untuk memberi kesempatan kepada Komite Etik menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, transparan, dan independen.
"Kalau ternyata ditemukan ada pelanggaran pidana, KPK juga akan meneruskannya ke kepolisian," tandasnya.
"Tentu hak setiap warga negara dan komunitas untuk menyampaikan aspirasinya sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-perundangan yang ada," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (1/3/13).
Yang penting lanjutnya, laporan yang disampaikan ke Mabes Polri tersebut didorong oleh motivasi untuk menjaga KPK.
"Agar tetap menjadi lembaga superbody yang independen dan terus menangkap koruptor," ujarnya.
Menurut Dewan Penasehat KPK itu, kalau motif laporan itu adalah untuk melemahkan KPK berarti unsur masyarakat atau komunitas itu telah mendukung para koruptor.
"Berarti mereka telah tergiring dan masuk dalam skenario corruptors figh (koruptor-koruptor yang menyerang balik penegak hukum)," paparnya.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam itu (HMI) menyatakan, KPK menghimbau masyarakat untuk memberi kesempatan kepada Komite Etik menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin, transparan, dan independen.
"Kalau ternyata ditemukan ada pelanggaran pidana, KPK juga akan meneruskannya ke kepolisian," tandasnya.
(lns)