Tersangka simulator SIM saling menyalahkan
A
A
A
Sindonews.com - Para tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri saling menyalahkan.
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso yang juga tersangka dalam kasus itu menyebut Sukotjo S Bambang telah melakukan kebohongan soal fee proyek simulator.
Karena ulah Sukotjo juga lah, kata Budi, dirinya ikut terseret dan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Sukotjo itu penipu besar. Dia sudah terima uang, terus dia pakai duitnya feenya buat belanja-belanja ke Singapura, akhirnya dibilang orang pergi," ungkap Budi dengan nada kesal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (01/03/2013).
Menurut Budi, Sukotjo termasuk orang yang sangat berbahaya.
"Saya dikonfrontir kebohongan dia (Sukotjo). Kalau di negara ini ada sepuluh orang seperti dia, negara ini bisa ambruk, lihat saja nanti ya di persidangan," tukas Budi masih dengan nada kesal.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka simulator SIM, antara lain Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso yang juga tersangka dalam kasus itu menyebut Sukotjo S Bambang telah melakukan kebohongan soal fee proyek simulator.
Karena ulah Sukotjo juga lah, kata Budi, dirinya ikut terseret dan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Sukotjo itu penipu besar. Dia sudah terima uang, terus dia pakai duitnya feenya buat belanja-belanja ke Singapura, akhirnya dibilang orang pergi," ungkap Budi dengan nada kesal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (01/03/2013).
Menurut Budi, Sukotjo termasuk orang yang sangat berbahaya.
"Saya dikonfrontir kebohongan dia (Sukotjo). Kalau di negara ini ada sepuluh orang seperti dia, negara ini bisa ambruk, lihat saja nanti ya di persidangan," tukas Budi masih dengan nada kesal.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka simulator SIM, antara lain Irjen Pol Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
(lns)