Keberatan sikap Ditjen Imigrasi, pengacara Anas surati Menkum HAM
Selasa, 26 Februari 2013 - 13:27 WIB
Keberatan sikap Ditjen Imigrasi, pengacara Anas surati Menkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyayangkan sikap dan cara-cara pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil paspor di rumah rumah kliennya, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sikap pihak Ditjen Imigrasi itu mengesankan adanya faktor kekuasaan yang sengaja memerintah mereka agar segera menahan parpor milik Anas.
"Saya menyesalkan cara-cara mengambil paspor itu, mengapa cara cara yang mereka (Dirjen Imigrasi) gunakan seperti itu. Ada prosedurnya, saya melihat hal ini seperti berbicara kekuasaan saja," ujar Firman kepada wartawan di kediaman Anas, Selasa (26/2/2013).
Atas sikap Ditjen Imigrasi itu, sebagai kuasa hukum, Firman akan mengirim surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami hanya menyesalkan saja, kami akan ajukan surat keberatan. Tentu kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini," tegasnya.
Ketika ditanya apakah akan mengambil langkah hukum, Firman belum dapat memastikan. Yang jelas, pihaknya menyayangkan sikap Dirjen Imigrasi tersebut.
"Kan ada tata cara dan prosedurnya, bisa melalui pengacaranya, tidak usah diambil seperti itu. Ada caranya lah," tandasnya.
Sikap pihak Ditjen Imigrasi itu mengesankan adanya faktor kekuasaan yang sengaja memerintah mereka agar segera menahan parpor milik Anas.
"Saya menyesalkan cara-cara mengambil paspor itu, mengapa cara cara yang mereka (Dirjen Imigrasi) gunakan seperti itu. Ada prosedurnya, saya melihat hal ini seperti berbicara kekuasaan saja," ujar Firman kepada wartawan di kediaman Anas, Selasa (26/2/2013).
Atas sikap Ditjen Imigrasi itu, sebagai kuasa hukum, Firman akan mengirim surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Kami hanya menyesalkan saja, kami akan ajukan surat keberatan. Tentu kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini," tegasnya.
Ketika ditanya apakah akan mengambil langkah hukum, Firman belum dapat memastikan. Yang jelas, pihaknya menyayangkan sikap Dirjen Imigrasi tersebut.
"Kan ada tata cara dan prosedurnya, bisa melalui pengacaranya, tidak usah diambil seperti itu. Ada caranya lah," tandasnya.
(lns)