Demokrat harus daftarkan pengganti Anas di Kemenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Anas Urbaningrum telah menyatakan berhenti jadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Kini, partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak memiliki ketum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, Partai Demokrat belum bisa mengajukan calon anggota legislatif (Caleg), jika belum memiliki ketum yang terdaftar secara resmi.
"Bagi KPU yang paling penting adalah keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), bisa saja disebut Plt (pelaksana tugas), pejabat ketua atau apa namanya, tapi itu harus tercatat di Kemenkum HAM," kata Husni sebelum acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012, pendaftaran caleg dibuka pada pada 9 hingga 15 April mendatang. Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 4 Agustus.
Maka dari, Partai Demokrat diminta segera mengajukan nama ketum sementara ke Kemenkum HAM.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas secara resmi berhenti diri dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat.
Menurut dia, status tersangka yang disandangnya, membuat dirinya sadar untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan kode etik pribadi dan pakta integritas yang dijadikan pedoman.
"Karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin posisi saya sebagai tersangka lebih karena faktor non hukum yang saya yakini, tetapi saya punya standar etik pribadi," jelas Anas dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat No 7, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2013.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, Partai Demokrat belum bisa mengajukan calon anggota legislatif (Caleg), jika belum memiliki ketum yang terdaftar secara resmi.
"Bagi KPU yang paling penting adalah keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), bisa saja disebut Plt (pelaksana tugas), pejabat ketua atau apa namanya, tapi itu harus tercatat di Kemenkum HAM," kata Husni sebelum acara peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2012, pendaftaran caleg dibuka pada pada 9 hingga 15 April mendatang. Sementara penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 4 Agustus.
Maka dari, Partai Demokrat diminta segera mengajukan nama ketum sementara ke Kemenkum HAM.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas secara resmi berhenti diri dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat.
Menurut dia, status tersangka yang disandangnya, membuat dirinya sadar untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan kode etik pribadi dan pakta integritas yang dijadikan pedoman.
"Karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin posisi saya sebagai tersangka lebih karena faktor non hukum yang saya yakini, tetapi saya punya standar etik pribadi," jelas Anas dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat No 7, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2013.
(maf)