KPK segera telusuri aset korupsi Anas
Jum'at, 22 Februari 2013 - 21:42 WIB
KPK segera telusuri aset korupsi Anas
A
A
A
Sindonews.com - Setelah penetapan status tersangka Ketua Umum Anas Urbaningrum pada kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini lembaga anti korupsi itu segera melakukan penelusuran terhadap aset Anas.
"Prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus (yang) sudah ada penetapan tersangka, (selanjutnya) yang dilakukan penyidik KPK adalah melakukan asset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan Anas yang mencurigakan.
"Kedua langkah tersebut yang akan ditempuh KPK setelah penetapan (tersangka) ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait status tersangka Anas Urbaningrum (AU) dalam kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) itu untuk berpergian ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Prosedur yang dilakukan KPK apabila menangani kasus (yang) sudah ada penetapan tersangka, (selanjutnya) yang dilakukan penyidik KPK adalah melakukan asset tracing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan Anas yang mencurigakan.
"Kedua langkah tersebut yang akan ditempuh KPK setelah penetapan (tersangka) ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, KPK mengeluarkan keputusan resmi terkait status tersangka Anas Urbaningrum (AU) dalam kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) itu untuk berpergian ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
(mhd)