Nasib pimpinan KPK ada di tangan Komite Etik
Jum'at, 22 Februari 2013 - 13:13 WIB
Nasib pimpinan KPK ada di tangan Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memberi kejelasan apa hukuman yang akan diterima pembocor draf sprindik Anas jika memang benar dari level pimpinan. KPK berdalih, sanksi yang akan diberikan menunggu keputusan Komite Etik.
"Yang menentukan nantinya adalah Komite Etik. Tapi yang pasti, Komite Etik belum tentu menentukan salah atau tidak salah. Komite Etik ini untuk melihat apakah ada kesalahan yang dilakukan pegawai KPK," kata Johan saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Johan pun beralasan, semuanya itu dikembalikan kepada Komite Etik yang berwenang untuk menentukan siapa oknum pimpinan yang telah membocorkan.
"Komite Etik nanti yang menyimpulkan apa ada kebocoran. Jika ada (pembocor), siapa yang membocorkan tunggu Komite Etik," katanya.
Tapi, siapa salah satu dari kelima pimpinan yang akan menerima hukuman dari rekannya sesama pimpinan itu sendiri sampai saat ini masih menjadi misteri. Alasan waktu pun kembali dipakai KPK sebagai dalih untuk segera mengeksekusi oknum.
"Belum diputuskan siapa yang masuk kedalam Komite Etik. Yang bisanya lima sampai tujuh orang. Yang pasti akan banyakan dari eksternal dibandingkan internal. Pemilihan baru akan dimulai pekan depan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK berencana membentuk Komite Etik terkait kebocoran dokumen draf sprindik milik Anas. Pembentukan Komite Etik itu sendiri berdasarkan rumusan para pimpinan KPK yang mendapatkan hasil penelusuran dari tim investigasi yang diduga kebocoran dokumen berasal dari internal.
KPK sendiri menduga kebocoran dokumen tersebut bisa berasal dari level pimpinan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar untuk membentuk Komite Etik yang bisa memeriksa atau bahkan 'mengadili' level pimpinan KPK. Karena, jika kebocoran ini hanya pada level pegawai, maka pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sebenarnya sudah cukup untuk menanganinya.
Karena, jika kebocoran ini hanya pada level pegawai, maka pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sebenarnya sudah cukup untuk menanganinya.
"Yang menentukan nantinya adalah Komite Etik. Tapi yang pasti, Komite Etik belum tentu menentukan salah atau tidak salah. Komite Etik ini untuk melihat apakah ada kesalahan yang dilakukan pegawai KPK," kata Johan saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Johan pun beralasan, semuanya itu dikembalikan kepada Komite Etik yang berwenang untuk menentukan siapa oknum pimpinan yang telah membocorkan.
"Komite Etik nanti yang menyimpulkan apa ada kebocoran. Jika ada (pembocor), siapa yang membocorkan tunggu Komite Etik," katanya.
Tapi, siapa salah satu dari kelima pimpinan yang akan menerima hukuman dari rekannya sesama pimpinan itu sendiri sampai saat ini masih menjadi misteri. Alasan waktu pun kembali dipakai KPK sebagai dalih untuk segera mengeksekusi oknum.
"Belum diputuskan siapa yang masuk kedalam Komite Etik. Yang bisanya lima sampai tujuh orang. Yang pasti akan banyakan dari eksternal dibandingkan internal. Pemilihan baru akan dimulai pekan depan," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK berencana membentuk Komite Etik terkait kebocoran dokumen draf sprindik milik Anas. Pembentukan Komite Etik itu sendiri berdasarkan rumusan para pimpinan KPK yang mendapatkan hasil penelusuran dari tim investigasi yang diduga kebocoran dokumen berasal dari internal.
KPK sendiri menduga kebocoran dokumen tersebut bisa berasal dari level pimpinan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar untuk membentuk Komite Etik yang bisa memeriksa atau bahkan 'mengadili' level pimpinan KPK. Karena, jika kebocoran ini hanya pada level pegawai, maka pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sebenarnya sudah cukup untuk menanganinya.
Karena, jika kebocoran ini hanya pada level pegawai, maka pembentukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sebenarnya sudah cukup untuk menanganinya.
(kri)