KPK periksa 4 swasta terkait suap impor daging
A
A
A
Sindonews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hari ini pun, setidaknya ada empat orang pihak swasta yang akan diperiksa. Satu diantaranya merupakan bernama Denni P Adhiningrat. Denni sendiri diketahui merupakan suami dari Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Deviane Adhinigrat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).
Selain Denny, penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta lainnya yakni Soewarso, Mansyur dan Paulina Theresia Sululing.
"Mereka juga diperisa kapasitasnya sebagai saksi,“ imbuhnya.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Hari ini pun, setidaknya ada empat orang pihak swasta yang akan diperiksa. Satu diantaranya merupakan bernama Denni P Adhiningrat. Denni sendiri diketahui merupakan suami dari Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Deviane Adhinigrat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013).
Selain Denny, penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta lainnya yakni Soewarso, Mansyur dan Paulina Theresia Sululing.
"Mereka juga diperisa kapasitasnya sebagai saksi,“ imbuhnya.
Dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)