BK DPR diminta tegas soal kinerja anggota dewan

Kamis, 21 Februari 2013 - 19:47 WIB
BK DPR diminta tegas soal kinerja anggota dewan
BK DPR diminta tegas soal kinerja anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR diminta bersikap tegas menangani masalah absensi anggota DPR. Tindakan tegas itu diambil jika ada anggota DPR ketahuan membolos maupun menghabiskan waktu di luar tanggung jawab konstitusinya.

Pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi menilai kalau tahun ini adalah tahun politik, maka diyakini akan banyak anggota dewan yang tidak hadir dan banyak fokus urusi partainya.

"Ini memang tahun politik, bukan hanya masa reses atau ketidakhadiran anggota DPR, tetapi yang jauh lebih penting adalah stamina dari 560 anggota DPR habis untuk kepentingan dapil atau partainya," jelas Burhanuddin di Kampus UIN, Ciputat, Tanggerang Selatan, Kamis (21/2/2013).

Burhan berpendapat kalau selama ini kinerja anggota dewan periode 2009-2014 masih jauh dari memuaskan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka.

"Karena itu, Badan Kehormatan harus bisa kasih sanksi dan tegas, terutama anggota DPR yang bolos. Anggota DPR ini kinerjanya masih jauh dari memuaskan, fungsi legislasi, budgeting dan controling mereka tidak berjalan maksimal," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini bisa dilihat dari target legislasi yang mereka canangkan, dan masih jauh dari yang seharusnya terselesaikan. Tak hanya itu, kuantitas produk yang dihasilkan pun masih lemah.

"Yang dilihat dari target legislasi, kita lihat dari segi kuantitas tidak tercapai. Saya memang melihat jauh sekali produk yang mereka buat dari anggota sebelumnya," katanya lagi.

Dia pun menyarankan agar BK bisa mengambil langkah jera bagi anggota yang tidak fokus bekerja, salah satunya ialah dengan mencantumkan nama-nama anggota yang kerap bolos.

"Pengumuman nama itu juga sangat efektif dan berhasil membuat mereka jera," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5073 seconds (0.1#10.140)