Mekanisme baru perpanjangan SIM butuh sosialisasi
A
A
A
Sindonews.com - Mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, belum tentu diberlakukan awal Maret 2013. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perubahan.
"Masih harus disosialisasikan, bisa jadi enam bulan. Jika ditemukan keberatan dan masukan dari masyarakat aturan pemberlakuannya masih bisa diubah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2013).
Menurutnya, perpanjangan SIM dilakukan harus dalam masa aktif. Dia mengatakan, jika terjadi kecelakaan dalam mengemudi, yang bersangkutan bisa mendapat sanksi lebih berat, karena dianggap tidak memiliki SIM akibat masa aktif SIM tersebut sudah habis.
"Dari sisi yuridis, kalau terjadi apa-apa pada pengemudi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, sudah tidak punya legalitas kepemilikan SIM," katanya.
"Masih harus disosialisasikan, bisa jadi enam bulan. Jika ditemukan keberatan dan masukan dari masyarakat aturan pemberlakuannya masih bisa diubah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Suhardi Alius di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2013).
Menurutnya, perpanjangan SIM dilakukan harus dalam masa aktif. Dia mengatakan, jika terjadi kecelakaan dalam mengemudi, yang bersangkutan bisa mendapat sanksi lebih berat, karena dianggap tidak memiliki SIM akibat masa aktif SIM tersebut sudah habis.
"Dari sisi yuridis, kalau terjadi apa-apa pada pengemudi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, sudah tidak punya legalitas kepemilikan SIM," katanya.
(mhd)