Max Sopacua enggan komentari RUU Rahasia Negara
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara sedang diproses di Komisi I DPR. Banyak spekulasi yang menyatakan, lahirnya UU tersebut akan menjadi tameng bagi para koruptor yang ada di negeri ini.
Saat dikonfirmasi ke Anggota Komisi I DPR Max Sopacua enggan mengomentari RUU Rahasia Negara tersebut. Dia beralasan sedang sibuk untuk mengurusi elektabilitas Partai Demokrat.
"Saya tidak mau komentari masalah itu. Saya lagi fokus ke partai dulu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Dia hanya mengatakan, jika RUU tersebut akan terus diproses, walaupun banyak masyarakat yang tidak setuju dengan RUU itu. "Proses RUU Rahasia Negara tetap jalan terus (di Komisi I DPR)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Program lembaga swadaya masyarakat (LSM) The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai, pembentukan Rancangan Undang-Undang (UU) Rahasia Negara merupakan tameng bagi koruptor.
"Di tengah politik yang transaksional dan di masa rezim yang korup adalah bentuk usaha kekuasaan untuk menutupi kebobrokannya, dalam korupsi dengan menjadikan UU Rahasia Negara sebagai tameng dan alasan," katanya kepada Sindonews.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, bahkan ini bisa dijadikan dalih untuk pejabat negara ini melakukan penyimpangan dengan alasan rahasia negara.
"Selain itu, pengaturan ruang lingkup rahasia negara yang luas akan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dengan dalih rahasia negara. Ini akan mengancam kebebasan pers," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke Anggota Komisi I DPR Max Sopacua enggan mengomentari RUU Rahasia Negara tersebut. Dia beralasan sedang sibuk untuk mengurusi elektabilitas Partai Demokrat.
"Saya tidak mau komentari masalah itu. Saya lagi fokus ke partai dulu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Dia hanya mengatakan, jika RUU tersebut akan terus diproses, walaupun banyak masyarakat yang tidak setuju dengan RUU itu. "Proses RUU Rahasia Negara tetap jalan terus (di Komisi I DPR)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Program lembaga swadaya masyarakat (LSM) The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai, pembentukan Rancangan Undang-Undang (UU) Rahasia Negara merupakan tameng bagi koruptor.
"Di tengah politik yang transaksional dan di masa rezim yang korup adalah bentuk usaha kekuasaan untuk menutupi kebobrokannya, dalam korupsi dengan menjadikan UU Rahasia Negara sebagai tameng dan alasan," katanya kepada Sindonews.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, bahkan ini bisa dijadikan dalih untuk pejabat negara ini melakukan penyimpangan dengan alasan rahasia negara.
"Selain itu, pengaturan ruang lingkup rahasia negara yang luas akan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dengan dalih rahasia negara. Ini akan mengancam kebebasan pers," pungkasnya.
(mhd)