RUU Rahasia Negara sebagai tameng koruptor?

Rabu, 20 Februari 2013 - 06:16 WIB
RUU Rahasia Negara sebagai tameng koruptor?
RUU Rahasia Negara sebagai tameng koruptor?
A A A
Sindonews.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) menilai, pembentukan Rancangan Undang-Undang (UU) Rahasia Negara merupakan tameng bagi koruptor.

"Di tengah politik yang transaksional dan di masa rezim yang korup adalah bentuk usaha kekuasaan untuk menutupi kebobrokannya, dalam korupsi dengan menjadikan UU Rahasia Negara sebagai tameng dan alasan," kata Direktur Program Imparsial Al Araf kepada Sindonews, Rabu (20/2/2013).

Pada kesempatan itu, dia mengatakan, bahkan ini bisa dijadikan dalih untuk pejabat negara ini melakukan penyimpangan dengan alasan rahasia negara.

"Selain itu, pengaturan ruang lingkup rahasia negara yang luas akan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dengan dalih rahasia negara. Ini akan mengancam kebebasan pers," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam RUU Rahasia Negara yang menjadi aspek rahasia ialah informasi, benda, dan aktivitas yang dapat membocorkan rahasia negara. Dalam hal ini, pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, proses penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, persandian negara, intelijen dan pengamanan aset vital negara.

Dalam RUU tersebut juga dituliskan, bahwa sengketa rahasia negara bisa diajukan ke dewan keamanan. Untuk mereka yang melanggar terancam hukuman tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)