Mantan Dirut Merpati diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:42 WIB
Mantan Dirut Merpati...
Mantan Dirut Merpati diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya memutus bebas seorang terdakwa dugaan korupsi. Terdakwa terbilang beruntung ini, adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

Majelis Hakim Tipikor membebaskan Hotasi karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

“Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," jelas Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Hakim meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Hakim menilai, dari fakta persidangan, perbuatan Hotasi tidak ada yang mengarah pada menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.

Hakim melanjutkan, meskipun hingga kini dua pesawat itu belum diterima PT MNA, namun, Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit USD1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.

“Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposite sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beretiket baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik,” urai Hakim.

Selain itu, pada pertimbangannya, Majelis juga melihat adanya fakta yang menunjukkan kalau PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikan kepada PT MNA.

Terlebih, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG. Gugatan itu pun, dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu.

“Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposite USD1 juta dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri suatu koorporasi tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, dari pertimbangnya, Majelis juga memasukan fakta bahwa berdasarkan penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , disimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi.

Selain KPK, penyewaan pesawat ini pun pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7270 seconds (0.1#10.140)