Mantan Dirut Merpati diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:42 WIB
Mantan Dirut Merpati...
Mantan Dirut Merpati diputus bebas Pengadilan Tipikor Jakarta
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya memutus bebas seorang terdakwa dugaan korupsi. Terdakwa terbilang beruntung ini, adalah mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

Majelis Hakim Tipikor membebaskan Hotasi karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

“Menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," jelas Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Hakim meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Hakim menilai, dari fakta persidangan, perbuatan Hotasi tidak ada yang mengarah pada menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.

Hakim melanjutkan, meskipun hingga kini dua pesawat itu belum diterima PT MNA, namun, Hotasi telah sesuai prosedur dalam menyewa dan membayarkan security deposit USD1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara Hume & Associate.

“Perbuatan terdakwa menyewa dan membayarkan security deposite sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beretiket baik, tidak ada konflik kepentingan, dan sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik,” urai Hakim.

Selain itu, pada pertimbangannya, Majelis juga melihat adanya fakta yang menunjukkan kalau PT MNA sampai saat ini masih mengupayakan agar TALG mengembalikan security deposite yang telah dibayarkan tersebut setelah perusahaan asing itu tidak mampu mendatangkan pesawat yang dijanjikan kepada PT MNA.

Terlebih, PT MNA telah melakukan upaya gugatan kepada Alan Messner dan Jon C Cooper dari TALG. Gugatan itu pun, dimenangkan di Pengadilan Negeri Kolombia beberapa waktu lalu.

“Majelis hakim tidak melihat adanya niat dari terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya TALG dengan membayarkan security deposite USD1 juta dengan demikian unsur menguntungkan diri sendiri suatu koorporasi tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, dari pertimbangnya, Majelis juga memasukan fakta bahwa berdasarkan penanganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , disimpulkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi.

Selain KPK, penyewaan pesawat ini pun pernah diselidiki Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa waktu lalu. Hasilnya, sama dengan KPK, Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.
(lns)
Berita Terkait
Merpati Hitam Superlangka...
Merpati Hitam Superlangka Terlihat di Papua, Ilmuwan: Seperti Menemukan Unicorn
Fantastis! Rampok, Merpati...
Fantastis! Rampok, Merpati Milik Warga Tegal Ini Dibeli Rp2 Miliar
Relawan Muda Ganjar...
Relawan Muda Ganjar Gelar Lomba Burung Merpati di Kota Bandung
Gelang Kaki Palsu, Merpati...
Gelang Kaki Palsu, Merpati yang Terbang AS-Australia Batal Dibunuh
Merpati Luar Biasa Ini...
Merpati Luar Biasa Ini Tempuh 13.000 Km AS-Australia, tapi Akan Dibunuh
Kisah Haji Roni yang...
Kisah Haji Roni yang Ciptakan Merpati Perampok Seharga Rp2 Miliar
Berita Terkini
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
1 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
2 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
3 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
3 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
4 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved