Majelis hakim tolak nota eksepsi Zulkarnaen & putranya

Senin, 18 Februari 2013 - 16:02 WIB
Majelis hakim tolak...
Majelis hakim tolak nota eksepsi Zulkarnaen & putranya
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menolak nota eksepsi keberatan dua orang terdakwa korupsi Al Quraan yakni Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya.

Majelis hakim yang diketuai Afiantara menganggap, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat materil. Secara keseluruhan surat dakwan JPU telah disusun secara cermat yang mampu menjelaskan unsur unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa satu dan dua tidak dapat diterima seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP. Memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkarnaen dan Dendy dilanjutkan," kata Afiantara saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim juga menganggap, keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan di persidangan. Sehingga, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan. Sidang pun akhirnya ditunda untuk kembali dilanjutkan kamis Depan.

"Sidang ditunda kamis tanggal 21 Februari 2013 jam 2 siang," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)