Elit Demokrat terancam digugat sejumlah pengurus DPC
A
A
A
Sindonews.com - Petisi pemuda Demokrat yang disuarakan oleh pengurus DPC di Buol, Pasaman Barat dan Dhamasraya untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningum mendapatkan respon positif dari DPC lainnya di seluruh di Indonesia.
Ketua DPC Buol Arta Razak mengatakan, komunikasi yang telah dilakukan antar DPC, semua sepakat Demokrat kembali kepada konstitusi awal. Proses penyelamatan partai bisa diterima semua pihak asalkan dilakukan secara konstitusi.
"Kami akan melakukan konsolidasi, kami juga akan melawan hal-hal yang kami nilai inkonstitusional, jika perlu kami akan bawa persoalan ini ke jalur hukum," ancam Arta Razak kepada Sindonews, Sabtu (16/2/2013).
Elit Demokrat lanjut Arta tidak boleh memanipulsa konstitusi partai, apabila Anas Urbaningrum belum jelas status hukumnya tidak ada alasan apapun untuk dilengserkan.
"Kami kader yang mencintai partai, kami tidak ingin partai yang telah dibangun ini rusak karena tindakan inkonstitusional," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat membentuk petisi sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Petisi terdiri lima poin itu, intinya menolak keras jika Anas Urbaningrum dilengserkan dari posisi Ketum Demokrat seperti kabar yang berbedar belakangan ini.
Petisi itu ditandatangani Ketua DPC Buol Arta Razak, Ketua DPC Pasaman Barat Yulianto, dan Ketua DPC Dharmasraya Masrigi, Jumat 15 Februari 2013.
Berikut isi petisi yang diterima Sindonews:
1. Ketua Umum Anas Urbaningrum adalah produk konstitusional Kongres Partai Demokrat II di Bandung, yang sah.
2. Melengserkan Anas Urbaningrum dari jabatan Ketum adalah inkonstitusional. Ketum Anas Urbaningrum hanya dapat diganti melalui kongres sebagai mana yang termaktub dalam AD/ART PD.
3. Menolak dan mengutuk keras upaya-upaya yang mengarah kepada pemaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan AD/ART PD.
4. Jika dalam Rapimnas pada 17 Februari mendatang ada kondisi yang mengarah pada upaya-upaya inkonstitusional, maka kami akan menyatakan walk out dan melakukan pressure massa untuk menggagalkan acara tersebut.
5. Meminta kepada Majelis Tinggi untuk mengembalikan pelaksanaan organisasi ke DPP.
Ketua DPC Buol Arta Razak mengatakan, komunikasi yang telah dilakukan antar DPC, semua sepakat Demokrat kembali kepada konstitusi awal. Proses penyelamatan partai bisa diterima semua pihak asalkan dilakukan secara konstitusi.
"Kami akan melakukan konsolidasi, kami juga akan melawan hal-hal yang kami nilai inkonstitusional, jika perlu kami akan bawa persoalan ini ke jalur hukum," ancam Arta Razak kepada Sindonews, Sabtu (16/2/2013).
Elit Demokrat lanjut Arta tidak boleh memanipulsa konstitusi partai, apabila Anas Urbaningrum belum jelas status hukumnya tidak ada alasan apapun untuk dilengserkan.
"Kami kader yang mencintai partai, kami tidak ingin partai yang telah dibangun ini rusak karena tindakan inkonstitusional," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat membentuk petisi sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Petisi terdiri lima poin itu, intinya menolak keras jika Anas Urbaningrum dilengserkan dari posisi Ketum Demokrat seperti kabar yang berbedar belakangan ini.
Petisi itu ditandatangani Ketua DPC Buol Arta Razak, Ketua DPC Pasaman Barat Yulianto, dan Ketua DPC Dharmasraya Masrigi, Jumat 15 Februari 2013.
Berikut isi petisi yang diterima Sindonews:
1. Ketua Umum Anas Urbaningrum adalah produk konstitusional Kongres Partai Demokrat II di Bandung, yang sah.
2. Melengserkan Anas Urbaningrum dari jabatan Ketum adalah inkonstitusional. Ketum Anas Urbaningrum hanya dapat diganti melalui kongres sebagai mana yang termaktub dalam AD/ART PD.
3. Menolak dan mengutuk keras upaya-upaya yang mengarah kepada pemaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan AD/ART PD.
4. Jika dalam Rapimnas pada 17 Februari mendatang ada kondisi yang mengarah pada upaya-upaya inkonstitusional, maka kami akan menyatakan walk out dan melakukan pressure massa untuk menggagalkan acara tersebut.
5. Meminta kepada Majelis Tinggi untuk mengembalikan pelaksanaan organisasi ke DPP.
(lns)