Anas dikorbankan demi hajat 2014

Jum'at, 15 Februari 2013 - 16:03 WIB
Anas dikorbankan demi hajat 2014
Anas dikorbankan demi hajat 2014
A A A
Sindonews.com- Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belakangan ini terus mewarnai pemberitaan di sejumlah media dikaitkan dengan kasus proyek Hambalang. Namun, hingga saat ini, status hukum Anas belum jelas. Bahkan KPK sendiri belum bisa memastikan keterlibat Anas dalam kasus tersebut.

"KPK belum punya bukti kuat untuk Anas, Anas hanya korban opini karena tingkat popularitasnya cukup tinggi, bisa jadi pesaing di 2014 nanti," ujar kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2013).

Atas dasar inilah, unsur politik terus membayangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan kasus hukum yang dikaitkan dengan Anas. Apalagi, jika tiba-tiba lembaga antikorupsi itu menyatakan sudah menemukan alat bukit yang kuat mengenai keterlibatan Anas dalam kasus proyek Hambalang.

Bahkan, lanjut Carel, saat ini KPK tiba-tiba mengaitikan adanya dugaan gratifikasi berupa mobil merek Harrier terhadap Anas, sepeti yang diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Padahal, mobil tersebut dibeli Anas secara kredit.

"Anggaplah itu pemberian, kalau itu pemberian tanggalnya kapan, jangan dari tanggal BPKB karena mobil baru bisa keluar tiga bulan berikutnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, polemik soal Anas Urbaningrum kembali memuncak setelah, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil surveinya yang menyebutkan elektabilitas Partai Demokrat menurun.

Pada hari yang sama, Minggu 3 Februari 2013 Sekretaris Mejelis Tinggi Partai Demokrat dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, yaitu Jero Wacik dan Syariefuddin Hasan menggelar konferensi pers secara terpisah dikediamnnya masing-masing menanggapi hasil survei tersebut.

Dalam konferensi pers itu, keduanya menyampaikan pernyataan yang terkesan mengharapkan Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Di tengah polemik ini, kemudian beredar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Namun, pihak KPK mebantah mengenai surat tersebut. Melalui Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, disampaikan, pihaknya sempat menandatangani draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Bahkan, dua unsur pimpinan KPK lainnya termasuk Abraham Samad juga ikut menandatanganinya.

Tapi, Adnan mencabut tandatangannya setelah tahu, selama ini belum ada gelar perkara kasus yang melibatkan Anas Urbaningrum. “Malam itu masuk meja saya disebut gelar perkara tanggal sekian. Saya pikir ini sudah ada gelar, maka saya paraf ternyata besok paginya saya jumpai saya diskusi dengan pimpinan lain loh ternyata belum ada gelar yang memang kita persyaratkan,“ tukas Adnan, dalam keterangan persnya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.140)