Politikus Golkar diperiksa KPK soal kasus Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012, dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ).
Kemudian penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara dari kader Partai Golkar tersebut, dengan memeriksa rekan separtai Rusli yang sudah duduk di kursi DPRD Riau.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulfan Heri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Zulfan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka RZ,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar itu dijerat dengan dua kasus terhadap tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.
Kemudian penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara dari kader Partai Golkar tersebut, dengan memeriksa rekan separtai Rusli yang sudah duduk di kursi DPRD Riau.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zulfan Heri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Zulfan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka RZ,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Golkar itu dijerat dengan dua kasus terhadap tiga perbuatan sekaligus.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55.
(maf)