KPK panggil pihak swasta terkait kasus impor daging
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mengungkap keterangan pihak lain, dalam kaitannya kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa nama dari pihak swasta, yakni Rudy susanto, Sefti Sanustika, Ahmad Zaky, dan Priyoto.
“Mereka akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Elda Devianne Adiningrat, salah satu saksi yang terkait suap-menyuap impor daging sapi di Kementan, mendatangi Gedung KPK.
Elda tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.54 WIB. Wanita paruh baya itu terlihat menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana krem, dengan didampingi dua rekannya.
Namun, tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut orang yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Wanita itu langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Elda rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus penyuapan yang nilainya mencapai Rp1 miliar itu.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa nama dari pihak swasta, yakni Rudy susanto, Sefti Sanustika, Ahmad Zaky, dan Priyoto.
“Mereka akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/2/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Elda Devianne Adiningrat, salah satu saksi yang terkait suap-menyuap impor daging sapi di Kementan, mendatangi Gedung KPK.
Elda tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.54 WIB. Wanita paruh baya itu terlihat menggunakan baju batik berwarna coklat dan celana krem, dengan didampingi dua rekannya.
Namun, tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut orang yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan untuk membahas proyek tersebut. Wanita itu langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Elda rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus penyuapan yang nilainya mencapai Rp1 miliar itu.
(maf)