DPR sahkan UU Anti Terorisme

Selasa, 12 Februari 2013 - 16:16 WIB
DPR sahkan UU Anti Terorisme
DPR sahkan UU Anti Terorisme
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme menjadi undang-undang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adang Daradjatun mengatakan, RUU Terorisme telah diputuskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) 29 Maret 2012 lalu kemudian pembahasannya diserahkan kepada Pansus.

"Pansus telah melakukan berbagai kegiatan untuk menghimpun aspirasi, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini," ujar Adang di ruang Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Selain itu, Pansus juga telah mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat hukum serta kunjungan kerja baik dalam maupun luar negeri terkait rencana pengesahan revisi RUU Terorisme..

"RUU ini telah membahas mendalam dan komprehensif tentang upaya pencegahan dan pendeteksian dini terhadap tindak pidana pendanaan yang mendorong tindakan terorisme," tukasnya.

Draf revisi Undang-Undang Terorisme ini sebelumnya diajukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), September tahun lalu. Amandemen Undang-undang nomor 15 tahun 2003 ini diajukan lantaran strategi dan operasi pencegahan aksi teror kerap terhambat aturan.

Menurut Kepala BNPT Ansyad Mbai, polisi mengalami kesulitan untuk menangkap tersangka sebelum terjadinya aksi teror, bila mengacu pada Undang-Undang ini. Karenanya UU Terorisme ini dinilai sangat menghambat intelejen dan polisi dalam upaya pencegahan terhadap tidak pidana ini.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5496 seconds (0.1#10.140)