Pelengseran Anas tidak akan efektif
A
A
A
Sindonews.com - Alih kendali Partai Demokrat yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, terus menuai kontroversi.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengatahun Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, apa yang dilakukan Presiden SBY dengan mengambil alih Demokrat, tidak akan efektif.
"Bila pelengseran Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum hanya didasari elektabilitas partai merosot, 10 opsi (pakta integritas) yang ditawarkan SBY tidak akan efektif," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Senin (11/2/2013).
Meski demikian, dia tidak bisa memberikan penilaian lebih mendalam terkait keputusan SBY untuk mengambil alih kendali Demokrat. Dikarenakan, ambil alih kendali partai tersebut, jika sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, tentu bukan hal yang melanggar.
"Kalau AD/ART Demokrat memberikan mandat pada Ketua Majelis Demokrat untuk mengambil alih kewenangan atau tugas DPP, tentunya tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Namun, jika hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, menurut Siti Zuhro, hal itu jelas melanggar. "Tapi kalau ternyata tak demikian, maka pelengseran Anas Urbaningrum inskonstitusional," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berikut 10 pakta integritas hasil musyawarah Majelis Tinggi Partai Demokrat, yang dibacakan SBY pada dalam pidatonya di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 Februari 2013, malam.
Pakta Integritas, dengan memohon ridho Allah SWT, sebagai kader Partai Demokrat yang kini tengah mengemban tugas di jajaran Partai Demokrat sekaligus menjalankan tugas di lembaga pemerintahan baik di ekskutif, legislatif, di pusat dan daerah, atau baik sedang menjalankan profesi di luar kelembagaan pemerintahaan, bahwa saya akan:
1. Selalu menjaga integritas kinerja dan pengabdian untuk memajukan masyarakat dan bangsa dan negara, serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran untuk menjunjung tinggi partai serta jati diri Partai Demokrat yang cerdas dan santun.
2. Untuk menjalankan pengabdian saya untuk melayani masyarkat, saya akan adil untuk semua dan tidak pernah menjalankan yang diskriminatif gender, posisi politik serta perbedaan identitas.
3. Sesuai dengan ideologi manisfesto politik, saya akan sungguh menjalankan persatuan dan harmoni toleransi masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, Undang-undang (UUD) 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika.
4. Demi terciptanya keadilan saya akan bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kebijakan program-program yang pro rakyat akan tetap saya pertahankan dan akan saya tingkatkan.
5. Sebagai kader saya akan senantiasa patuh dan taat pada konsitusi hukum dan peraturan lain yang berlaku sebagai cerminan saya sebagai masyarakat yang baik juga sebagai kader Demokrat.
6. Sebagai kader Demokrat yang sedang mengemban tugas legislatif. Saya akan menjalankan tata pemerintahan yang baik good government yang responsif dan kapabel.
7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dari tindakan korupsi termasuk suap, hukum, termasuk dari kejahatan narkoba, asusila, dan lain-lain. Apabila saya ditetapkan sebagai tersangka sesuai kode etik yang ditetapkan pada 24 Juli 2012.
8. Kalau saya ditetapkan dalam kasus korupsi atau tindak pidana kejahatan yang lain, saya siap keluar dari Demokrat atau dikeluarkan.
9. Sebagai pejabat negara atau publik yang taat aturan, atau sebagai bentuk pencegahan korupsi, saya siap menyerahkan data kekayaan saya kepada partai termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
10. Pelaksaanan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pejabat eksekutif, legislatif, berjanji tidak akan melakukan penyimpangan APBN dan APBD.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengatahun Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, apa yang dilakukan Presiden SBY dengan mengambil alih Demokrat, tidak akan efektif.
"Bila pelengseran Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum hanya didasari elektabilitas partai merosot, 10 opsi (pakta integritas) yang ditawarkan SBY tidak akan efektif," ucapnya saat dihubungi Sindonews, Senin (11/2/2013).
Meski demikian, dia tidak bisa memberikan penilaian lebih mendalam terkait keputusan SBY untuk mengambil alih kendali Demokrat. Dikarenakan, ambil alih kendali partai tersebut, jika sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, tentu bukan hal yang melanggar.
"Kalau AD/ART Demokrat memberikan mandat pada Ketua Majelis Demokrat untuk mengambil alih kewenangan atau tugas DPP, tentunya tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Namun, jika hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, menurut Siti Zuhro, hal itu jelas melanggar. "Tapi kalau ternyata tak demikian, maka pelengseran Anas Urbaningrum inskonstitusional," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berikut 10 pakta integritas hasil musyawarah Majelis Tinggi Partai Demokrat, yang dibacakan SBY pada dalam pidatonya di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 Februari 2013, malam.
Pakta Integritas, dengan memohon ridho Allah SWT, sebagai kader Partai Demokrat yang kini tengah mengemban tugas di jajaran Partai Demokrat sekaligus menjalankan tugas di lembaga pemerintahan baik di ekskutif, legislatif, di pusat dan daerah, atau baik sedang menjalankan profesi di luar kelembagaan pemerintahaan, bahwa saya akan:
1. Selalu menjaga integritas kinerja dan pengabdian untuk memajukan masyarakat dan bangsa dan negara, serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat dengan penuh kesadaran untuk menjunjung tinggi partai serta jati diri Partai Demokrat yang cerdas dan santun.
2. Untuk menjalankan pengabdian saya untuk melayani masyarkat, saya akan adil untuk semua dan tidak pernah menjalankan yang diskriminatif gender, posisi politik serta perbedaan identitas.
3. Sesuai dengan ideologi manisfesto politik, saya akan sungguh menjalankan persatuan dan harmoni toleransi masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, Undang-undang (UUD) 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika.
4. Demi terciptanya keadilan saya akan bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kebijakan program-program yang pro rakyat akan tetap saya pertahankan dan akan saya tingkatkan.
5. Sebagai kader saya akan senantiasa patuh dan taat pada konsitusi hukum dan peraturan lain yang berlaku sebagai cerminan saya sebagai masyarakat yang baik juga sebagai kader Demokrat.
6. Sebagai kader Demokrat yang sedang mengemban tugas legislatif. Saya akan menjalankan tata pemerintahan yang baik good government yang responsif dan kapabel.
7. Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dari tindakan korupsi termasuk suap, hukum, termasuk dari kejahatan narkoba, asusila, dan lain-lain. Apabila saya ditetapkan sebagai tersangka sesuai kode etik yang ditetapkan pada 24 Juli 2012.
8. Kalau saya ditetapkan dalam kasus korupsi atau tindak pidana kejahatan yang lain, saya siap keluar dari Demokrat atau dikeluarkan.
9. Sebagai pejabat negara atau publik yang taat aturan, atau sebagai bentuk pencegahan korupsi, saya siap menyerahkan data kekayaan saya kepada partai termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
10. Pelaksaanan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pejabat eksekutif, legislatif, berjanji tidak akan melakukan penyimpangan APBN dan APBD.
(maf)