KPK tahan mantan Dirut PT Netway Utama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama Gani Abdul Gani (GAG).
Gani ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dengan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan tersangka GAG di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).
Penahanan selama 20 hari kedepan itu dimaksudkan untuk kepentingan penyidik saat melakukan pemeriksaan. GAG sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Modus (korupsinya) melakukan mark up," kata Johan.
Gani mengatakan, dirinya siap menjalani proses hukum yang berjalan di KPK. "Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gani membantah adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat Sofyan Djalil dalam kasus tersebut. "Tidak ada (keterlibat Sofyan Djalil)," katanya.
Sebelumnya Gani sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2012 terkait kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
Gani ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait dengan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan tersangka GAG di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).
Penahanan selama 20 hari kedepan itu dimaksudkan untuk kepentingan penyidik saat melakukan pemeriksaan. GAG sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Modus (korupsinya) melakukan mark up," kata Johan.
Gani mengatakan, dirinya siap menjalani proses hukum yang berjalan di KPK. "Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gani membantah adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat Sofyan Djalil dalam kasus tersebut. "Tidak ada (keterlibat Sofyan Djalil)," katanya.
Sebelumnya Gani sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2012 terkait kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
(mhd)