Kasus impor daging, KPK incar tersangka lain

Jum'at, 08 Februari 2013 - 21:39 WIB
Kasus impor daging,...
Kasus impor daging, KPK incar tersangka lain
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) incar tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pasalnya, dari empat orang tersangka suap Rp1 miliar yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, pejabat PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi, Juard Effendy dan dari pihak swasta Ahmad Fathanah, tidak ada satupun dari mereka yang berasal dari institusi Kementan.

Namun, ada satu orang yang berasal dari penyelenggara negara dia adalah mantan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Semua kemungkinan ada. Orang yang berkedudukan sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Tidak ada jaminan (tidak jadi tersangka)," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Namun, ketika disinggung menyangkut adakah kaitannya dengan Menteri Pertanian (Mentan) yang juga berasal dari partai yang sama Suswono. Abraham juga tidak berusaha membantah hal tersebut. "Wallahu a'lam," jawabnya singkat.

Maka itu, Abraham menambahkan, pihaknya akan segera berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Suswono dalam jangka waktu dekat ini. Namun, ditegaskannya, pemanggilan tersebut dipastikan masih berstatus sebagai saksi.

"Peran Mentan masih sebagai saksi Keterangannya pasti dibutuhkan untuk menjelaskan kronologis yang diketahui. Mudah-mudahan minggu depan bisa kita panggil," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPK Zulkarnain mengatakan, Suswono jelas mempunyai kewenangan untuk menentukan PT Indoguna Utama yang menjadi pengimpor daging sapi. "Dari sisi kewenangan, dia terkait kewenanganan di sana (Kementan)," katanya.

Menurutnya, tersangka Luthfi Hasan Ishaaq bersama-sama dengan Suswono menggunakan kekuasannya untuk melaksanakan apa yang mereka mau itu.

Dari penjualan wewenang itulah kemudian Suswono dan Luthfi mendapatkan uang hasil suap yang nilainya dikabarkan mencapai Rp40 miliar. "Jelas dong dugaannya secara umum, kewenangannya ada di sana," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7221 seconds (0.1#10.140)