KPK ajukan pencegahan 2 pejabat PT Indoguna
Jum'at, 08 Februari 2013 - 20:29 WIB
KPK ajukan pencegahan 2 pejabat PT Indoguna
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk dua pejabat di PT Indoguna Utama (IU), Komisaris PT IU Soraya Kusuma Effendi dan Direktur Utama Denny P Adiningrat, serta pihak swasta Denny P Adiningrat. Pencegahan itu diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 5 Fenruari 2013 lalu.
"Ketiganya dilarang bepergian selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (8/2/2013).
Johan menambahkan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu ketika keterangan ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut, mereka tidak berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencegahan tersebut merupakan buntut dari kasus suap kuota izin impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari PT Indoguna Utama.
Dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1 miliar itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi serta Ahmad Fathanah.
Kedua Dirut PT tersebut ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
"Ketiganya dilarang bepergian selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (8/2/2013).
Johan menambahkan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu ketika keterangan ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut, mereka tidak berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencegahan tersebut merupakan buntut dari kasus suap kuota izin impor daging sapi yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari PT Indoguna Utama.
Dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1 miliar itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi serta Ahmad Fathanah.
Kedua Dirut PT tersebut ditangkap di rumah Arya karena telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah.
(mhd)