Ini 3 delik yang disangkakan untuk Rusli Zainal

Jum'at, 08 Februari 2013 - 19:31 WIB
Ini 3 delik yang disangkakan...
Ini 3 delik yang disangkakan untuk Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Kader partai Golkar tersebut pun dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya. Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Ketiga, Ketua DPP Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Ia diduga melakukan korupsi terkait kasus pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Pelalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9957 seconds (0.1#10.140)