Rusli Zainal resmi tersangka korupsi PON Riau

Jum'at, 08 Februari 2013 - 15:43 WIB
Rusli Zainal resmi tersangka korupsi PON Riau
Rusli Zainal resmi tersangka korupsi PON Riau
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan, yang menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peningkatan tersangka kader Partai Golkar itu dilakukan atas dua kasus, yakni terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

"Sejak tanggal 8 Februari 2012, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kaitan pembahasan Perda di Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Sedangkan, untuk kasus kedua, Rusli dikenai dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan perihal penetapan Rusli dalam dua kasus sekaligus, yakni kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, serta pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004.

Abraham mengakui, penetapan tersebut memang dilakukan tanpa didahului dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang sedang ditangani.

Namun, dapat dipastikan kader partai Golkar tersebut sudah positif menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan jumat pekan lalu.

"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Rabu 6 Februari 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0782 seconds (0.1#10.140)