Golkar serahkan proses hukum Rusli Zainal ke KPK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:56 WIB
Golkar serahkan proses...
Golkar serahkan proses hukum Rusli Zainal ke KPK
A A A
Sindonews.com - Terkait masalah hukum yang membelit politikus Partai Golkar yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). Saat ini Partai Golkar menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono di Istana Negara. "Ya, kita serahkan ke pihak berwenang saja (KPK). Tentu kita percaya, tindak lanjut dengan sebaik-baiknya," ucapnya, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu menjelaskan, namun Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli Zainal.

"Kami dari partai, setiap kader ada masalah, tentu akan membantu lembaga bagian hukum bagian Partai Golkar. Dan tentu diserahkan pada mekanisme hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ). Rusli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak untuk Pekan Olah raga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Politikus Partai Golkar itu, pernah tiga kali diperiksa sebagai saksi, baik di penyelidikan maupun penyidikan.

Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi PON, KPK juga pernah memeriksa orang nomor satu di Riau itu untuk penyelidikan kasus baru, yakni pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau terkait pengelolaan hutan.

Pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006. Proyek perizinan ini diketahui telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Dalam kasus itu, KPK telah memroses mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman.

Sementara, satu orang lagi, yakni mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin masih menunggu vonis setelah dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved