Golkar serahkan proses hukum Rusli Zainal ke KPK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 14:56 WIB
Golkar serahkan proses...
Golkar serahkan proses hukum Rusli Zainal ke KPK
A A A
Sindonews.com - Terkait masalah hukum yang membelit politikus Partai Golkar yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). Saat ini Partai Golkar menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono di Istana Negara. "Ya, kita serahkan ke pihak berwenang saja (KPK). Tentu kita percaya, tindak lanjut dengan sebaik-baiknya," ucapnya, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu menjelaskan, namun Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli Zainal.

"Kami dari partai, setiap kader ada masalah, tentu akan membantu lembaga bagian hukum bagian Partai Golkar. Dan tentu diserahkan pada mekanisme hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ). Rusli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak untuk Pekan Olah raga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Politikus Partai Golkar itu, pernah tiga kali diperiksa sebagai saksi, baik di penyelidikan maupun penyidikan.

Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi PON, KPK juga pernah memeriksa orang nomor satu di Riau itu untuk penyelidikan kasus baru, yakni pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau terkait pengelolaan hutan.

Pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006. Proyek perizinan ini diketahui telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Dalam kasus itu, KPK telah memroses mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman.

Sementara, satu orang lagi, yakni mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin masih menunggu vonis setelah dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
(maf)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved