Golkar serahkan proses hukum Rusli Zainal ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terkait masalah hukum yang membelit politikus Partai Golkar yang juga Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ). Saat ini Partai Golkar menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono di Istana Negara. "Ya, kita serahkan ke pihak berwenang saja (KPK). Tentu kita percaya, tindak lanjut dengan sebaik-baiknya," ucapnya, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu menjelaskan, namun Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli Zainal.
"Kami dari partai, setiap kader ada masalah, tentu akan membantu lembaga bagian hukum bagian Partai Golkar. Dan tentu diserahkan pada mekanisme hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ). Rusli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak untuk Pekan Olah raga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Politikus Partai Golkar itu, pernah tiga kali diperiksa sebagai saksi, baik di penyelidikan maupun penyidikan.
Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi PON, KPK juga pernah memeriksa orang nomor satu di Riau itu untuk penyelidikan kasus baru, yakni pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau terkait pengelolaan hutan.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006. Proyek perizinan ini diketahui telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus itu, KPK telah memroses mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman.
Sementara, satu orang lagi, yakni mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin masih menunggu vonis setelah dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono di Istana Negara. "Ya, kita serahkan ke pihak berwenang saja (KPK). Tentu kita percaya, tindak lanjut dengan sebaik-baiknya," ucapnya, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu menjelaskan, namun Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Rusli Zainal.
"Kami dari partai, setiap kader ada masalah, tentu akan membantu lembaga bagian hukum bagian Partai Golkar. Dan tentu diserahkan pada mekanisme hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ). Rusli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait pembangunan venue menembak untuk Pekan Olah raga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Politikus Partai Golkar itu, pernah tiga kali diperiksa sebagai saksi, baik di penyelidikan maupun penyidikan.
Selain menyelidiki kasus dugaan korupsi PON, KPK juga pernah memeriksa orang nomor satu di Riau itu untuk penyelidikan kasus baru, yakni pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau terkait pengelolaan hutan.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006. Proyek perizinan ini diketahui telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Dalam kasus itu, KPK telah memroses mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman.
Sementara, satu orang lagi, yakni mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin masih menunggu vonis setelah dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
(maf)